Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Qanun Aceh
Mendagri: Soal Qanun Bendera, Rakyat Aceh Tidak Perlu Kehilangan Muka
Wednesday 03 Apr 2013 20:03:52
 

Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Depdagri.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, rakyat Aceh tidak perlu kehilangan muka apabila ada evaluasi dari Pemerintah Pusat terhadap Qanun atau Peraturan Daerah, termasuk Qanun tentang lambing bendera Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada 22 Maret lalu.

“Kemendagri sudah mengevaluasi 18.000 lebih Perda selama 3 tahun terakhir ini termasuk di dalamnya Qanun. Jadi evaluasi Qanun bukan kali ini saja, tapi sudah beberapa kali. Ada beberapa Perda yang berdasarkan evaluasi Kemendagri akhirnya dibatalkan,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4).

Mendagri mengingat apabila proses evaluasi terhadap Perda atau Qanun itu dilihat dari proses hukum dalam proses bernegara, hal ini bukanlah suatu masalah.

“Untuk pengibaran bendera yang sedang diperdebatkan saat ini, diharapkan agar tidak dilakukan saat ini sampai evaluasi selesai dilakukan,” pinta Gamawan.

Terkait dengan Qanun tetang bendera, menurut Gamawan Fauzi, Kemendagri akan berkunjung ke Aceh untuk membahas kembali soal evaluasi lambang dan bendera Aceh itu.

Mendagri berharap agar pertemuannya dengan Pemda Aceh untuk membahas Qanun Aceh tidak berjalan alot sehingga tidak perlu mengeluarkan Keputusan Presiden.

“Sebelumnya juga ada beberapa Qanun Aceh yang tidak sesuai dengan Undang-Undang oleh karena itulah akan dikoreksi,” papar Mendagri.

Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, saat ini di Aceh yang dikibarkan adalah Bendera Merah Putih, hal tersebut memperlihatkan sambutan yang positif dari Pemerintah Aceh. Tidak ada pro dan kontra lagi.

Dukung Mendagri

Sebelumnya pada rapat terbatas kabinet Senin (1/4) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung langkah Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan DPR Aceh mengenai penetapan lambang dan bendera Aceh.

Presiden meminta agar masalah Qanun DPR Aceh tetap lambang dan bendera Aceh itu cepat ditangani. “Jangan dibawa kesana kemari, apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bisa mundur kembali apa yang kita lakukan untuk kebaikan negara kita dan kebaikan Aceh,” kata Presiden SBY.(ira/bp/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2