JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang memiliki Otsus (otonomi khusus) dalam hal ini Provinsi Aceh, untuk dapat memaksimalkan pengelolaan dana Otsus sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut ia sampaikan, usai penyerahan keputusan resmi kepada Plt Gubernur Aceh dan Plt Bupati Bener Meriah yang berlangsung di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat pada, Senin (9/7).
"Yang pertama saya ingin membacakan dan mengingatkan kepada saudara Plt. Gubernur Aceh dan Plt. Bupati Bener Meriah, tentu kita harus secara dalam melihat permasalahan, baik ditingkat pusat dan daerah khususnya yang berkaitan dengan daerah otonomi khusus," katanya
"Dalam artian kita jangan menyandera atau menyudutkan hal-hal yang berkaitan dengan dana otsus, seolah-olah kebijakan dana otsus itu salah dan mudah diselewengkan," tambahnya.
Menurut Mendagri, permasalahan dari pengelolaan dana Otsus yang selama ini kerap melanda daerah Otsus ialah pada pelaksanaan kebijakannya. "Sebenarnya permasalahannya berada pada bagaimana implementasi kebijakan dari dana Otsus itu," ujarnya.
Meski begitu, Mendagri tak menampik jika kebijakan dana Otsus pada Provinsi Aceh, banyak menghasilkan hal-hal yang positif.
"Yang kedua secara objektif harus kita akui bahwa pelaksanaan dana Otsus yang ada di Aceh yang telah dimulai sejak 2008 sudah berjalan secara memadai, dan berdampak pada pembangunan khususnya di Aceh. Misalnya angka kemiskinan turun dari 23 persen tahun 2008 dan tahun 2017 menjadi 16 persen," paparnya.(bh/mos). |