Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Menanti Kelanjutan Korupsi Mega Proyek dari Mahyuddin
Wednesday 09 May 2012 02:03:53
 

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Prof. DR. H. Mahyuddin, NS, SP.OG dari wakil Dapil Sumatera Selatan Partai Demokrat (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mahyudin kembali diperiksa KPK terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus bekas Puteri Indonesia, dan Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Kemeja batik coklat melekat di tubuh Mahyudin. Ia tiba di KPK pada pukul 09.27 WIB pagi tadi dengan didampingi seorang ajudan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Prof. DR. H. Mahyuddin, NS, SP.OG dari wakil Dapil Sumatera Selatan Partai Demokrat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Kemendiknas dan Kemenpora. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Nugraha Priharsa, menyatakan benar adanya kedatangan Mahyudin tersebut. Kedatangannya, pada Selasa (8/5), hanya untuk dimintai keterangan seputar kasus istri Almarhum Adjie Massaid itu. Tujuannya untuk mengembangkan kasus Kemenpora dan Kemendiknas.

Ketika ditanya perihal fokus pertanyaan yang ditujukan kepadanya, Mahyuddin mengaku ditanya penyidik KPK perihal pembahasan anggaran antara Komisi X dengan kementerian yang menjadi mitra kerjanya, Kemenpora dan Kemendiknas. Bahkan, Politisi Partai Berlambang Bintang Segitiga Merah Putih itu menegaskan bahwa dirinya tidak ada ditanyai seputar pembagian uang.

"Cuma meminta keterangan pembahasan anggaran dengan kementerian saja. Kementerian mitra kerja komisi X," kata Mahyudin kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/5).

Pemanggilan ini bermula dari pernyataan kasus terdakwa suap proyek wisma atlet Jakabaring Palembang, M Nazaruddin. Laki-laki kelahiran Bangun, Simalungun, Sumatera Utara, itu berkali-kali mengatakan bahwa Mahyuddin membahas proyek wisma atlet dan sertifikat tanah Hambalang saat melakukan pertemuan dengan Komisi X DPR di Kantor Kemenpora. Selain itu, kuat diduga, Mahyuddin pun tahu seputar keterlibatan Angie. Baru-baru ini, Angie ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus terkait mega proyek wisma atlet SEA Games 2011 dan proyek pembangunan fasilitas di beberapa universitas di bawah garapan Kemendiknas.

Seperti yang telah diketahui, Mahyuddin membantah pernah melakukan pertemuan pembahasan proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring guna SEA Games di Palembang dengan Nazarudin.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2