JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri me-launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI, di Pendopo Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7).
Perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017, dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. Nantinya para TKI wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selanjutnya ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang bisa dipakai tabungan para TKI saat memasuki usia senja.
Perllindungan para TKI ini berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Undang-undang No. 24 tahun 2011. Selain itu, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK, Amirullah Hidayat, mengkritik program perlindungan jaminan sosial TKI Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab payung hukum yang jelas, yang mengatur pengambilalihan jaminan sosial dari konsorsium asuransi swasta ke BPJS, tak dimiliki. "Peralihan ini petunjuk teknis dan aturannya tidak ada. Jadi bisa dibilang ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7).
Kementrian sendiri mengeluarkan peraturan menteri (Permen) sebagai landasan pengambilalihan. Namun, langkah itu juga dinilai menyalahi. Menurut Amirullah, Permen tidak bisa diberlakukan apabila bertentangan dengan Undang-undang (UU) Tenaga Kerja Nomor 39 tahun 2004, dan UU 40 tahun 2004.
"Dia mau pakai Permen harus sesuai UU. Sementara UU yang ada belum dirubah di DPR. Peralihan asuransi ke jaminan sosial TKI oleh BPJS mesti ada aturan lex spesialis, aturan khusus yang tidak bisa diambil UU Tenaga Kerja," jelasnya.
Program jaminan sosial TKI oleh BPJS juga dianggap tak menyeluruh karena hanya memiliki sembilan progam saja. Sementara konsorsium asuransi, mempunya 13 progam perlindungan TKI.Karenanya kebijakan peralihan Kemenaker dinilai serampangan. Sebab diketahui banyak menyalahi aturan.
"Termasuk melanggar Kepmen No. 214 tahun 2013 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI. Karena disebutkan di situ bahwa setiap 3 bulan ada evaluasi kinerja konsorsium. Seharusnya, momen itu bisa dimanfaatkan Kementerian untuk memperbaiki kesalahan khususnya mempersiapkan landasan hukum peralihan," papar dia.
Amirullah menuding terdapat agenda terselubung dari kebijakan Kemenaker tersebut. Ia menduga ada keuntungan materi yang hendak diraih oleh elite Kementerian dan BPJS dari peralihan. Dia menegaskan, jika kritiknya dilancarkan hanya bertujuan untuk melindungi TKI. Sebab menurutnya para tenaga kerja hanya ingin kebijakan pemerintah yang komprehensif, yang mampu melindungi mereka sepenuhnya. Sehingga TKI merasa negara hadir dalam kondisi apapun.
"Bahkan, terburuknya ini sebagai upaya merugikan Presiden Jokowi, khususnya pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Sebab rumor yang beredar menteri ini kan hendak di-reshuflle, sehingga mungkin saja ini langkah terakhir untuk menjatuhkan Jokowi," tandas Amirullah.
Sementara, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Banikanita Putri, menjelaskan sembilan progam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan maksimal, yakni kesehatan, kecelakaan kerja, dan lainnya sesuai Permenaker tentang jaminan sosial TKI. "BPJS Ketenagakerjaan sudah 40 tahun lalu dari keinginan buruh, kita ada sembilan program, sedangkan konsorsium ada 13 yang ter-cover di sembilan program kita. Pada 1 Agustus (2017) siap sudah diterapkan berjalan, benar," papar Badikanita.(rls/bh/yun) |