"Agar calon jemaah mempersiapkan diri dengan bisa mengakses aplikasi" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Haji
Menag Sarankan Calon Haji Gunakan Aplikasi 'Haji Pintar'
2017-04-09 12:57:15
 

Ilustrasi. Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyarankan kepada para calon jemaah haji yang berangkat tahun ini untuk mempersiapkan diri dengan menggunakan aplikasi "Haji Pintar" yang bisa diunduh di ponsel cerdas.

"Agar calon jemaah mempersiapkan diri dengan bisa mengakses aplikasi Haji Pintar sejak sekarang untuk bisa memahami kondisi prosesi haji seperti apa, dan kondisi di tanah suci," kata Lukman di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menag menjelaskan bahwa berbagai macam informasi terkait persiapan dan penyelenggaraan haji ada di aplikasi Haji Pintar.

Aplikasi Haji Pintar bisa diunduh di ponsel berbasis Android dengan pengembang yang merancang dan menerbitkan aplikasi tersebut bernama Kementerian Agama RI.

Dalam aplikasi tersebut terdapat banyak informasi yang bisa sangat membantu mulai dari persiapan di Tanah Air, menjelang perjalanan, selama di tanah suci, proses ibadah haji, hingga jadwal perjalanan.

Di aplikasi tesebut pengguna bisa mengecek porsi dan jadwal keberangkatan, peta lokasi dan petunjuk arah yang terintegrasi dengan GPS ponsel, akomodasi, doa-doa manasik, hingga informasi mengenai menu konsumsi selama di Tanah Suci.

Selain itu, Menag juga menjelaskan alamat email informasi@haji.kemenag.go.id sebagai tempat laporan mengenai aduan maupun keluhan.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Jamil menyatakan, kehadiran alamat email aduan tersebut dibuat untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan, keluhan, atau indikasi pungutan liar selama pelayanan proses haji di Tanah Air.

"Kami adakan alamat email agar menjamin aduan bisa lebih cepat diselesaikan," kata Jamil.

Sebelum adanya aduan via email, Kementerian Agama sudah menyiapkan pos-pos aduan secara fisik untuk melayani komplain ataupun laporan calon jemaah haji.(AdityaRamadhan/ant/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2