Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Haji
Menag: Jangan Berhaji di Luar Sistem
Saturday 20 Oct 2012 16:48:31
 

Suryadharma Ali (Foto: Ist)
 
JEDAH,BeritaHUKUM - Menteri Agama RI Suryadharma Ali kembali mengimbau agar warga Indonesia tidak berhaji di luar sistem karena mudharatnya (dampak negatifnya) lebih besar dari pada manfaatnya.

Suryadharma ketika ditanya tentang jamaah haji non kuota di Jeddah, Kamis, mengatakan pihaknya sudah mengimbau berulang kali, juga melalui mass media agar berhaji melalui sistem yang dibangun Kementerian Agama.

“Kita kasihan dengan jamaah haji non kuota yang sudah sekamatan di kampungnya lalu terkatung-katung di Jakarta. Ingin pulang malu,” katanya.

Kemenag juga menemui praktik pemalsuan paspor sebanyak 36 buku yang terdeteksi di sistem komputerisasi yang dibangun instansi tersebut. “ Pelakunya dari Mojokerto dan kita sudah proses,” kata Menteri.

Ketika ditanya kemungkinan keterlibatan orang dalam, Menteri menyatakan hingga saat ini belum terlihat indikasi itu. “Jika terbukti akan kami tindak dengan tegas,” katanya.
Daker Jeddah mendata 99 anggota jamaah yang berangkat di luar sistem atau biasa disebut nonkuota.

Terakhir, pada Selasa (16/10) mendarat 13 anggota jamaah non kuota yang berasal dari Jakarta, Depok dan Ternate yang diorganisir oleh oknum dari Depok.

Sebelumnya ditemukan rombongan jamaah nonkuota dari Kalimantan Selatan yang diorganisir oknum dari Banten. Rata-rata jamaah nonkuota tidak siap untuk masuk ke sistem pelayanan jamaah haji yang dibuat Kerajaan Saudi.

Sementara biaya yang dikeluarkan juga membengkak, yakni hingga 70 juta atau sama dengan biaya ibadah haji khusus.

Dampaknya mereka harus terkatung-katung 5-9 jam di Bandara King Abdul Azis. “Tugas yang diemban Daker Jeddah hanya memantau dan melaporkan jamaah non kuota ini,” kata Abdullah, Kadaker Jeddah.

Berkaitan dengan itu, Menteri Suryadharma mengimbau kepada calon haji Indonesia untuk berhaji dengan menggunakan sistem yang sudah dibangun pemerintah Indonesia dan bekerjasama dengan otoritas haji Saudi.

Saat ini terdapat dua sistem berhaji yakni melalui sistem yang diselenggarakan pemerintah dan yang diselenggarakan perusahaan atau dikenal dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (dulu ONH Plus).

Menteri mengimbau agar menggunakan kedua sistem, jika belum waktunya dan harus menunggu maka dia meminta calon haji bersabar dan tidak memaksa diri sehingga menyengsarakan diri sendiri.(bhc/mch/rt)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2