Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Agama
Menag: Fatwa Menjawab Persoalan di Masyarakat
Tuesday 25 Dec 2012 11:12:31
 

Menteri Agama, Suryadharma Ali saat berpidato.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama, Suryadharma Ali menegaskan bahwa, fatwa dilakukan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, seiring perubahan sosial yang terus bergerak.

Menurut Menag, dengan perubahan sosial yang terus bergerak terkadang tidak ada hukum yang bisa dipergunakan untuk mengawal perkembangan masyarakat, karena itu diperlukan fatwa. "Proses fatwa tidak hanya berdasarkan hukum Islam tetapi harus dikaitkan dengan keadaan lainnya berdasarkan perkembangan di sekitarnya, seperti ekonomi, sosial dan budaya juga ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya saat memberikan keterangan kepada pers usai membuka Konferensi Internasional Fatwa 2012 di Borobudur Jakarta, Senin (24/12).

Lebih lanjut dikemukakan, fatwa dibutuhkan, guna menjawab dan menjadi solusi berbagai persoalan terkait perkembangan zaman yang demikian pesat.

"Hukum Islam pada zaman nabi tentu akan berbeda dengan saat ini, ada banyak hal yang berubah seiring perkembangan zaman, contohnya permasalahan bayi tabung atau vaksin meningitis untuk jamaah haji, hal-hal seperti itulah yang muncul sebagai problema hukum Islam yang harus ditemukan bagaimana solusi seharusnya, dan ditopang dengan hukum agar masyarakat tidak kehilangan pedoman dalam melaksanakan kehidupannya sehari-hari," ujarnya.

Menag menuturkan, fatwa diberikan sebagai respon terhadap suatu masalah yang biasanya tidak ditegaskan status hukumnya lebih rinci dalam Al-Quran dan Sunah. "Karena itu kualitas fatwa harus selalu dijaga. Dalam konteks ini para ahli, akademisi dan praktisi diseluruh dunia hukum Islam wajib meningkatkan kompetensi dalam memproses dan menguatkan fatwa," ujarnya.

Menag berharap, konferensi ini tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran antar peserta, tetapi juga dapat membangun satu kesatuan pandangan dalam menangani berbagai permasalahan atau isu-isu sensitif terkait Islam yang berkembang di berbagai dunia. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi kebutuhan bersama yang nantinya bisa menjadi fatwa internasional.

Konferensi Internasional Fatwa 2012 merupakan forum ilimiah yang melibatkan banyak tokoh, para ulama, pemikir, dan kaum intelektual dari berbagai negara. Konferensi ini akan berlangsung pada 24 hingga 26 Desember 2012 di Hotel Borobudur Jakarta.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kementerian Agama
 
  Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
  Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
  Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
  Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
  Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2