Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Agama
Menag: Fatwa Menjawab Persoalan di Masyarakat
Tuesday 25 Dec 2012 11:12:31
 

Menteri Agama, Suryadharma Ali saat berpidato.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama, Suryadharma Ali menegaskan bahwa, fatwa dilakukan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, seiring perubahan sosial yang terus bergerak.

Menurut Menag, dengan perubahan sosial yang terus bergerak terkadang tidak ada hukum yang bisa dipergunakan untuk mengawal perkembangan masyarakat, karena itu diperlukan fatwa. "Proses fatwa tidak hanya berdasarkan hukum Islam tetapi harus dikaitkan dengan keadaan lainnya berdasarkan perkembangan di sekitarnya, seperti ekonomi, sosial dan budaya juga ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya saat memberikan keterangan kepada pers usai membuka Konferensi Internasional Fatwa 2012 di Borobudur Jakarta, Senin (24/12).

Lebih lanjut dikemukakan, fatwa dibutuhkan, guna menjawab dan menjadi solusi berbagai persoalan terkait perkembangan zaman yang demikian pesat.

"Hukum Islam pada zaman nabi tentu akan berbeda dengan saat ini, ada banyak hal yang berubah seiring perkembangan zaman, contohnya permasalahan bayi tabung atau vaksin meningitis untuk jamaah haji, hal-hal seperti itulah yang muncul sebagai problema hukum Islam yang harus ditemukan bagaimana solusi seharusnya, dan ditopang dengan hukum agar masyarakat tidak kehilangan pedoman dalam melaksanakan kehidupannya sehari-hari," ujarnya.

Menag menuturkan, fatwa diberikan sebagai respon terhadap suatu masalah yang biasanya tidak ditegaskan status hukumnya lebih rinci dalam Al-Quran dan Sunah. "Karena itu kualitas fatwa harus selalu dijaga. Dalam konteks ini para ahli, akademisi dan praktisi diseluruh dunia hukum Islam wajib meningkatkan kompetensi dalam memproses dan menguatkan fatwa," ujarnya.

Menag berharap, konferensi ini tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran antar peserta, tetapi juga dapat membangun satu kesatuan pandangan dalam menangani berbagai permasalahan atau isu-isu sensitif terkait Islam yang berkembang di berbagai dunia. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi kebutuhan bersama yang nantinya bisa menjadi fatwa internasional.

Konferensi Internasional Fatwa 2012 merupakan forum ilimiah yang melibatkan banyak tokoh, para ulama, pemikir, dan kaum intelektual dari berbagai negara. Konferensi ini akan berlangsung pada 24 hingga 26 Desember 2012 di Hotel Borobudur Jakarta.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kementerian Agama
 
  Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
  Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
  Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
  Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
  Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2