Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dermaga Sabang
MenPAN di Periksa KPK Terkait Kasus Dermaga Sabang
Friday 28 Feb 2014 13:18:15
 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ir H Azwar Abubakar saat di gedung KPK, Jumat (28/2).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ir H Azwar Abubakar dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi dermaga Sabang Aceh.‬

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam 2006-2010. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan putra asal Provinsi Aceh.

‪"Yang bersangkutan diperiksa untuk TPK pembangunan Dermaga Sabang", kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (28/2).‬

MenPAN Azwar diketahui telah hadir memenuhi panggilan. Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 07.30 WIB.

Selain, Azwar KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ananta Sofyan, Dosen teknik sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Keduanya diperiksa KPK lantaran diduga pernah mengetahui atau mendengar mengenai kasus proyek pembangunan dermaga tersebut.

Sejauh ini penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS Ramdhani Ismy, serta Kepala PT NK (PT Nindya Karya) Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

Adapun kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2