Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dermaga Sabang
MenPAN Azwar Abubakar Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi
Friday 28 Feb 2014 15:54:04
 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ir H Azwar Abubakar saat di gedung KPK, Jumat (28/2).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ir H Azwar Abubakar sempat memberi keterangannya singkat kepada wartawan, setelah dirinya diperiksa sebagai Saksi selama 6 jam, terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang Aceh.‬

"Saya diminta keterangan tentang pembangunan pelabuhan dermaga Sabang, saya menjabat Plt Gubernur definitif dari Januari 2005 sampai Desember 2005," ujar Azwar Abubakar, yang juga saat ini menjabat Sekretaris MPP DPP PAN di depan Gedung KPK, Jumat (28/2).

Azwar kembali menegaskan bahwa, pemanggilan oleh KPK ini, dirinya hanya sebatas Saksi.

"Begitu saja ya, tadi saya sudah ditanya dan hanya sebagai saksi," pungkas Azwar Abubakar sambil berlalu menuju mobil Hyundai warna putih yang telah menantinya.

Sebelumnya, saat mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh menjadi Tersangka dalam kasus pengadaan heli kopter, Azwar Abu Bakar ditunjuk sebagai Gubernur Pelaksana Tugas (Plt), dalam rentan masa jabatanya tersebut, diduga terjadi proses korupsi proyek dermaga bongkar di Sabang, dimana Azwar mengetahui proses pembangunan dermaga Sabang di Aceh tersebut.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar, penyidik KPK menetapkan dua orang Tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS Ramdhani Ismy, serta Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam yang merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

Adapun kedua tersangka, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2