Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Memetik Hikmah dari 'Indonesia Menggugat'
Monday 01 Sep 2014 21:36:29
 

Ilustrasi. Dr.(HC) Ir. Soekarno Mantan Presiden Indonesia pertama.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mr. Siegenbeek van Heukelom, Soekarno membacakan pledoi dalam persidangan dengan lantang. Di dalam Gedung Landraad, Bandung, pada 1 Desember 1930, bersama ketiga kawan seperjuangannya, Gatot Mangkupraja, Maskoen Soemadiredja dan Supriadinata, Soekarno menjalani persidangan demi persidangan dengan tuduhan melanggar Pasal 169 bis dan Pasal 153 bis Wetboek van Strafrecht, yang dikenal dengan haatzai artikelen –pasal-pasal ‘karet’, karena dianggap berbuat makar terhadap pemerintah kolonial Belanda.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, digunakan Soekarno tak hanya menyangkal tuduhan pemrintah kolonial Belanda sebagai penghasut, melainkan juga sebagai ajang pidato politik kebangsaan untuk menyampaikan gagasan kemerdekaan Indonesia. Soekarno sadar betul, apa yang ia sampaikan, akan disaksikan hingga keluar Nusantara.

Salah satu yang ia sampaikan, adalah tentang kritik terhadap imperialisme tua dan modern yang tiada beda. “Hebatlah melarnya perusahaan imperialisme itu menjadi raksasa yang makin lama makin bertambah tangan dan kepala! Imperialisme-tua yang dulunya terutama hanya sistem mengangkuti bekal-bekal hidup saja, kini sudah melar jadi raksasa imperialisme-modern yang empat macam “shakti”nya,” katanya berapi-api.

Empat macam ciri itu antara lain, Pertama, Indonesia tetap menjadi negeri pengambilan bekal hidup. Kedua, Indonesia menjadi negeri pengambilan bekal-bekal untuk pabrik-pabrik di Eropa. Ketiga, Indonesia menjadi negeri pasar penjualan barang-barang hasil dari macam-macam industri asing. Keempat, Indonesia menjadi lapangan usaha bagi modal yang ratusan, ribuan-jutaan jumlahnyam baik modal dari Belanda, Inggris, dan juga dari Amerika, Jepang, dan lain-lain.

“Sehingga imperialisme di Indonesia kini jadi internasional karenanya.”

Menurut Soekarno, sejak awal abad ke-20, rakyat Indonesia sudah bangkit. Mereka sudah muak dengan imperialisme dan kolonialisme. Karena itu, Soekarno menampik tudingan ‘penghasut’ yang dialamatkan kepada kaum pergerakan. Ia menjelaskan, lahirnya pergerakan rakyat itu adalah hasil dari kesengsaraan dan kemelaratan akibat penindasan kolonialisme Belanda.

Kini, kolonialisme dan imperialisme sudah bersalin rupa sesuai zaman di usia Indonenesia yang ke-69. Ini pula yang diisyaratkan budayawan Ahmad Syafii Ma’arif. “Pemimpin harus membaca kembali teks pledoi ini,” katanya dalam Diskusi Media “Peluang dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Pasca Suksesi” yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/8).

Ia memutar kembali memori itu dan menganjurkan para pemimpin dan penyelenggara negara untuk membaca kembali teks pledoi yang disusun Soekarno pada 84 tahun yang lalu. Sebuah peristiwa yang tak hanya sekadar mengingatkan makna perjuangan merebut kemerdekaan, tetapi memaknai kemerdekaan lebih dalam. “Jangan sampai bangsa ini tergadai,” kata Syafii.

Syafii juga menyinggung soal para menteri yang akan membantu tugas presiden. Menurut dia, para menteri harus memiliki sejumlah kriteria untuk mengelola bangsa ini. “Mereka harus memiliki integritas moral, punya kepemimpinan tetapi dia juga seorang pejuang atau berjiwa patriot. Bukan menteri yang banyak masalah,” katanya.

Hal ini juga diamini Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Dalam istilah Adnan, para menteri itu, setidaknya harus memiliki tiga syarat. “Clean, clear dan hebat,” sebut Adnan.

Pertama, clean berarti tak tersandera masa lalu. “Misalnya, perkara korupsi yang belum dipertanggungjawabkan, kewajiban pajak yang tertunggak, pengaduan masyarakat yang belum terselesaikan, rekening gendut, dan pelanggaran hak asasi manusia.”

Kedua, clear, dimaksudkan asal-usul harta kekayaannya dapat dijelaskan secara gamblang. Apabila ada yang berasal dari hibah, penjelasannya harus masuk akal. Dalam kaitan ini, peran keluarga penting diperhatikan. “Korupsi berjemaah melibatkan keluarga, seperti Kasus Hambalang, kasus Al Quran, dan putusan MK menunjukkan keluarga bagian dari konspirasi.”

Ketiga, hebat, yaitu orang yang berani jujur di lingkungan yang korup. Banyak orang jujur tapi tidak berani memperjuangkan kejujurannya, bahkan tidak bersedia menanggung risiko. “Hebat berarti juga berani menolak intervensi. Rimba raya birokrasi yang sulit dicegah adalah intervensi di lingkungan eksekutif ataupun oleh legislatif, apalagi oleh mereka yang merasa punya andil besar seperti partai politik yang mensponsorinya.”

Lebih dari itu, Syafii menekankan, tetap pentingnya pengawasan masyarakat akan kinerja pemerintah. “Peran masyarakat sipil harus mengamati secara sungguh-sungguh. Ini yang harus diingat, agar pejabat siuman,” pungkasnya.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2