Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Migas
Membangun Tata Kelola Migas Melalui Revisi UU No. 22 Tahun 2001
Saturday 08 Sep 2012 20:12:03
 

Kaukus Muda Indonesia (KMI), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah tata kelola sektor industri minyak dan gas bumi (migas) menjadi isu menarik untuk didiskusikan, terutama setelah aksi penolakan besar - besaran terhadap kebijakan pemerintah menaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Besarnya perhatian publik ini wajar, Karena konstribusi penerimaan Negara dari sektor migas juga besar, yakni mencapai Rp 265.942 triliun dalam struktur APBN - P tahun 2012. Jumlah tersebut berasal dari tiga komponen penerimaan migas, yakni penerimaan PPH migas sebesar Rp 64.596 triliun, SDA Migas sebesar Rp 186.608 triliun (Rp 149.9 triliun minyak bumi dan Rp 39.71 triliun gas bumi) dan dari Domestic Market Obligation sebesar Rp 11,73 triliun.

Untuk membedah berbagai persoalan migas tersebut, Kaukus muda Indonesia (KMI) beberapa waktu lalu menggelar diskusi tentang Membangun tata kelola migas melalui Revisi UU No. 22 tahun 2012, di Jakarta. Beberapa pembicara yang hadir dalam acara tersebut dari BP Migas, Jaringan Sabang Merauke dan KMI.

Sementara itu, Ketua Umum KMI, Edi Humaidi menegaskan bahwa bagi Kaukus Muda Indonesia (KMI), kondisi ini menandakan adanya realitas yang perlu kita sikapi bersama. Adanya kesadaran masyarakat luas akan bisnis di sektor migas dan berbagai persoalan terkait dengan migas nampaknya mulai tumbuh, seiring dengan demokratisasi yang terus berkembang di Indonesia.

Meningkatnya kesadaran masyarakat luas terhadap bisnis sektor migas perlu di respond dan di kelola secara positif oleh para pengambil kebijakan, guna dijadikan sebagai bagian dari ‘moral force’ dalam rangka meningkatkan produktifitas migas.

Masih banyaknya gangguan eksternal non teknis di bisnis migas yang totalnya mencapai 1.234 kasus terdiri dari pencurian peralatan migas 648 kasus, gangguan operasi non teknis seperti unjuk rasa, sabotase, penghentian, ancaman dan lainnya mencapai 586 kasus menandakan para pengambil kebijakan telah gagal mengelola ‘modal sosial’ dari masyarakat ini.

Selain itu, fenomena diatas menandakan adanya ketidak adilan yang masih dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat di daerah penghasil migas.

Oleh karena itu, melalui revisi UU No. 22 tahun 2001 tentang migas, Kaukus Muda Idonesia (KMI) mendesak, agar pembangunan tata kelola bisnis migas di Indonesia benar - benar lebih diorientasikan kepada kepentingan nasional, yaitu dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Bukan untuk kepentingan asing ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Agar pengelolaan bisnis sektor migas di Indonesia lebih terpadu dan terintegrasi mulai dari hulu sampai hilir, sehingga tidak saling tumpang tindih dan menghindari terjadinya konflik of interest.

Agar pembagian hasil dari bisnis migas juga mengutamakan aspek keadilan daerah, terutama masyarakat daerah penghasil migas dan bukan untuk segelintir elit daerahnya saja.(bhc/rat)




 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2