SUMSEL, Berita HUKUM - Kekerasan, arogansi dan kriminalisasi POLRI bersama PTPN VII Cinta manis Sumatera Selatan di tahun 2013, dilakukan disaat warga justru belum merasakan keadilan dari penyerbuan oleh polisi ke kampung limbang jaya tahun lalu dalam bentuk rangkaian kekerasan yang selain mengakibatkan beberapa warga cidera serius juga menewaskan seorang anak bernama Angga.
Serangkaian kekerasan dan kriminalisasi ini dilatarbelakangi oleh Tuntutan petani agar ada evaluasi terhadap HGU PTPN VII seluas 6.500 hektar serta pengembalian sisa lahan ke petani. Dimana dari 20.500 hektar yang dikuasai, PTPN VII Cinta Manis baru mendapatkan HGU seluas 6.500 hektar, sedangkan sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII tidak memiliki landasan hukum karena belum mendapatkan sertifkat HGU dari BPN.
Wilayah yang dikuasai oleh PTPN VII Cinta Manis menurut pengakuan petani telah memunculkan konflik sejak tahun 1982 karena didapat dengan cara perampasan dan melakukan manipulasi serta serangkaian intimidasi. Seperti ganti kerugian dengan harga Rp. 150.000 perhektar, namun petani hanya mendapatkan pembayaran sebesar Rp 25.000 per hektar. Selain itu terjadi pengkerdilan luas tanah petani karena ukuran tanah yang dibayar tidak sesuai dengan luas yang ditetapkan oleh Panitia 9. Dan adanya Intimidasi apabila menolak atau menyerahkan tanah dengan tuduhan di Cap sebagai anggota organisasi PKI.
Praktek perampasan tanah bersama kriminalisasi dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan hak guna usaha seperti diatas telah menjadi modus operandi yang diandalkan oleh PTPN, seperti:
1. PTPN II SUMUT, dari luas wilayah 38.611,19 Ha yang dikuasai diduga 17.062,1562 Ha bermasalah, tahun 1968, enam orang tokoh masyarakat ditangkap dan divonis.
2. PTPN XIV Takalar di SULSEL dari 6500 ha HGU sekitar 1300 ha di 12 desa pada 2 kecamatan saat ini bersengketa dengan perusahaan pemerintah karena juga dikuasai dengan paksaan, akibatnya tercatat tahun 2009 6 (enam) orang luka oleh tembakan dan lainnya 17 orang ditahan.
3. HGU PTPN VIII Dayeuh Manggung Jawa barat seluas 790 hektar saat ini konflik dengan warga diatas tanah seluas 400 hektar diluar HGU akhir 2012 yang lalu mengkriminalisasi 1 petani.
4. PTPN VII Unit Talo Pino Bengkulu mencaplok semua tanah milik warga setidaknya 518 hektar untuk kebun inti, dan dari hasil uji petik oleh BPN Wilayah Bengkulu 2012 yang lalu, Ditemukan tanah warga yang digusur pada peremajaan tahun 2010 yang lalu serta memenjarakan 20 orang warga termasuk aktivis, ternyata diluar HGU.
Semanjak tahun 2008, PTPN seolah mengulangi phase 1980-an dimana PTPN yang semula bernama PTP mulai membuka berbagai komoditi perkebunan di beberapa pulau Indonesia, mengerahkan uang dan aparat Negara mengatasnamakan pembangunan merampas dan mengintimidasi petani.(rls/bhc/opn)
|