Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pilkada
Melanggar Pasal, IPW: Komjen M Iriawan Lewati Batas Usia Tertinggi Pj Gubernur
2018-06-23 18:42:22
 

Ilustrasi. Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW).(Foto: BH /bar),
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, tak hanya menuai polemik lantaran dirinya masih aktif di institusi Polri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan ada satu hal lagi yang dilanggar oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut

Neta menyebut Iriawan melanggar Pasal 59 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Pasal itu menyebutkan usia paling tinggi seorang anggota polisi maupun TNI untuk ditempatkan menjadi Pj Gubernur yakni 55 tahun.

"Sementara M Iriawan itu sudah 56 tahun lewat 3 bulan. Jadi dia sudah melanggar peraturan ini," ujar Neta, ditemui di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Menurutnya, meski peraturan lain bisa disiasati atau pihak yang bersangkutan berdalih, namun untuk aturan itu sudah sangat jelas.

"Oke, peraturan lain bisa mereka siasati atau berdalih. Tapi ini nggak bisa. Ini jelas usianya 55 tahun disini (dalam Peraturan, - red). Tapi Iriawan ketika dilantik jadi Pj Gubernur Jabar (sudah) 56 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata, IPW menilai masalah Pj Gubernur ini harus menjadi pembelajaran.

Tak hanya bagi Polri semata, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia pula.

"Ya sudah terlanjur ya. Tinggal beberapa bulan lagi. Tapi ini jadi pelajaran berharga buat Polri, pemerintah, masyarakat Indonesia. Jangan terulang lagi kasus ini," ungkap Neta

Sementara, sebelumnya juga Neta S Pane sebagai Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) merilis siaran pers, terkait (pelantikan Pj) Gubernur Jabar yang dijabat oleh Komjen Polisi M Iriawan.

Neta menungkapkan bahwa, dilantiknya Jenderal Polisi menjadi plt Gubernur Jawa Barat bisa berdampak pada kekalahan total terhadap sejumlah perwira tinggi purnawirawan Polri yang ikut Pilgub di sejumlah daerah.

Dari penelusuran Ind Police Watch (IPW) di sejumlah daerah dimana Pati Polri ikut Pilgub muncul kesan kekecewaan terhadap kepolisian yang dinilai sangat arogan mengambil jatah birokrat sipil Depdagri. Berbagai kelompok masyarakat yang ditemui menegaskan, Polri makin arogan dan tidak profesional, sehingga mereka khawatir jajaran kepolisian tidak akan netral dalam pilgub 2018, terutama di daerah yang diikuti pasangan calon dari kepolisian.

Kelompok kelompok masyarakat yang ditemui tsb mengaku tidak akan memilih pasangan cagub dari kepolisian. Jika hal ini terjadi dikhawatirkan akan berdampak negatif pada sejumlah Pati Polri yang ikut Pilgub 2018. Mereka sudah bekerja keras berbulan bulan tapi hasilnya sia sia karena kalah akibat adanya aksi "pemaksaan" Pati polri menjadi plt Gubernur Jabar.

Seharusnya, Dalam proses Pilkada Polri jangan mau ditarik tarik elite tertentu ke wilayah yang tidak jelas, apalagi sampai melanggar UU Polri segala. Ada pun keterlibatan purnawirawan pati Polri dalam Pilkada 2018 sebenarnya bisa dijadikan momentum untuk mengukur kepercayaan publik terhadap Polri. Tapi akibat ada kasus plt Gubernur Jabar ini, semua polisi yang ikut Pilgub bakal keok dalam pertarungan, sehingga target tolok ukur itu tidak bisa tercapai.

IPW sangat menyayangkan jika Polri membiarkan dirinya ditarik tarik ke wilayah politik praktis oleh elit tertentu. Termasuk membiarkan patinya dijadikan plt gubernur di Jawa Barat. Hal itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya pada Polri. Sebagai institusi penegak hukum, Polri harusnya konsisten menegaskan bahwa penunjukan patinya sebagai plt gubernur adalah tindakan yang melanggar undang2 kepolisian dan ini tidak bisa dibiarkan. Bagaimana Polri bisa dipercaya jika elitnya membiarkan institusinya melanggar undang undangnya sendiri.

Publik memang tidak berdaya menghadapi pemaksaan Pati Polri menjadi plt Gubernur Jabar. Tapi publik sepertinya akan melakukan perlawanan, dengan cara tidak akan memilih pasangan polisi dalam Pilgub 2018. Fenomena inilah yang terekam IPW sehari setelah muncul polemik plt Gubernur Jabar. Akibat lainnya, publik menilai Polri semakin tidak profesional, netralitasnya diragukan dan Polri sudah ikut ikutan main politik politikan dan situasi ini menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan Pilkada 2018. Bagaimana pun manuver yang melibatkan Polri dalam kasus plt Gubernur Jabar akan membuat berbagai pihak merasa kesal dan bukan mustahil mereka bermanuver untuk mempermalukan kepolisian..(dbs/vj/tribunnews/bh/sya/mnd)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2