JAKARTA, Berita HUKUM - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hari ini meringkus Meilisa Nurmawan yang merupakan terpidana dalam kasus penggelapan uang perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pada hari ini, Rabu tanggal 06 November 2013, sekitar pukul 11:00 WIB tim dari Kejari Jakarta Pusat telah berhasil menangkap Terpidana Meilisa Nurmawan, Komisaris PT. Sarana Prima Cipta Semangat di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setia Untung kepada Wartawan, Rabu (6/11) di Jakarta.
Untung menambahkan, bahwa yang bersangkutan selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke LP Wanita Tangerang, Banten, sebagaimana didasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2731K/Pidsus/2009, tgl 13 April 2010 jo Putusan PT DKI Jakarta No.223/Pid/PT.DKI, tgl 8 September 2009 jo Putusan PN Jakpus No.2335/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, Tgl 1 Juni 2009 dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
Dijelaskan Untung lagi, bahwa Terpidana Meilisa Nurmawan merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan (penggelapan uang perusahaan PT. Sarana Prima Cipta Semangat, (PT. SPCS) dengan cara mengeluarkan 817 bilyet giro di Bank Lippo Cabang Muara Karang an. PT. SPCS sebesar Rp. 68.193.782.517 yang seolah-olah untuk pembelian suku cadang dan bahan baku keperluan produksi PT. SPCS.
"Akan tetapi ternyata disetorkan ke rekening Terpidana, yakni ke rekening PT. Elektro Plating, Mitra Daya, Hanafi Nurmawan & PT. Metindo Perkasa yang seluruhnya bukanlah rekanan dari PT. SPCS dalam pengadaan suku cadang maupun bahan baku, sehingga PT. SPCS mengalami kerugian sebesar enam puluh delapan miliar lebih atau Rp. 68.193.782.517," pungkas Untung.(bhc/mdb) |