JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama saat hari ulang tahunnya (Ultah), Megawati Soekarnoputri berulang tahun ke-70, tepat pada 23 Januari 1947 lalu, Presiden ke-5 itu lahir.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya. Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.
"Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.
Sementara, Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel menantang keberanian Polisi terkait pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri terkait Megawati dilaporkan LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama atas dugaan penodaan terhadap agama.
Novel mengatakan, polisi harus berani mengusut pelaporan yang telah dilayangkan anggota LSM tersebut. Karena, menurut dia, hal itu akan menunjukkan bahwa Polri benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani sebuah kasus.
"Ya wajib berani Polri usut itu (Terlapornya Megawati)," ujar Novel saat dihubungi, Selasa (24/1).
Novel berharap pihak Kepolisian juga tidak tebang pilih dalam pengusutan sebuah kasus. Kata dia, Polisi tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap hukum. "Polisi jangan diskriminasi terhadap penegakan hukum," ucap Novel.
Novel menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukuman. Karena itu, polisi harus tegas dan tak pandang bulu. "Enggak ada yang kebal hukum di negara hukum ini," tegas Novel.(ankm/sa/kompas/republika/bh/sya) |