Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Media
Media Wajib Lindungi Korban Kejahatan Seksual
Friday 11 Jan 2013 19:35:38
 

Ketua AJI Indonesia,Eko Maryadi (Foto ; ist)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Media cetak, elektronik termasuk televisi dan radio serta online, ramai memberitakan kasus kejahatan seksual yang dialami RI, anak 10 tahun. Media membantu memberitakan kasus kejahatan ini sehingga pihak kepolisian segera bertindak. Juga beberapa kasus kekerasan seksual terutama menyangkut anak-anak dibawah umur media memberikan porsi utama dalam setiap pemberitaannya. Masyarakat pun mengetahui bahwa masih banyak persoalan besar yang dialami oleh anak. Namun, pemberitaan tentang isu anak, khususnya pemberitaan kekerasan seksual masih belum sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999,kode etik jurnalistik, UU Penyiaran no 32 tahun 2002,Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) 2012 serta Undang-Undang No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian pernyataan Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi.

Jurnalis Independen (AJI) Indonesia masih menemukan media massa yang melakukan pelanggaran berupa pengungkapan identitas anak korban kekerasan seksual dan keluarganya. Media massa sesuai aturan seharusnya menyamarkan identitas korban dan keluarganya dalam bentuk apapun (wawancara, foto, tempat tinggal, sekolah, rumah sakit) di media. Bahkan ada media yang mewawancarai anak korban kejahatan seksual. Ini jelas bertentangan dengan kode etik serta P3SPS.

Temuan ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan AJI Indonesia pada Maret-Mei 2012 kepada tujuh surat kabar dan enam televisi. Selama kurun waktu tiga bulan, 442 berita tentang anak di surat kabar dan 396 berita di televisi. Berita kekerasan seksual sebanyak 34 berita di surat kabar dan 14 berita di televisi.

Media, berdasarkan hasil penelitian, masih memuat identitas anak. Nama korban disamarkan, namun nama orangtua atau keluarga masih disebutkan secara lengkap. Media juga masih memberikan stereotipe serta penggunaan istilah yang menyudutkan anak-anak. Ada juga media yang masih melakukan wawancara dengan anak korban kekerasan seksual. Anak korban kekerasan seksual masih ditanya tentang dimana kejadian dan bagaimana kejadian itu berlangsung.

Padahal sangat jelas dalam P3SPS, anak tidak boleh diwawancara terkait sesuatu yang membuatnya trauma. Kasus kekerasan seksual merupakan suatu kejadian yang menimbulkan trauma fisik maupun psikis. Ini menunjukkan perlindungan atas hak anak, masih belum dipenuhi oleh media.

Terkait itu, AJI Indonesia menghimbau agar media harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) 2012 serta Undang-Undang No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Media diharapkan ikut memberikan perlindungan terhadap anak atas pemberitaan. Jangan sampai media memberitakan namun justru menimbulkan dampak lebih berat kepada korban dan keluarganya. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2