MANADO, Berita HUKUM - Seiring dengan perkembangan zaman, media cetak kini benar-benar tak bisa menyaingi media online. Kecepatan media online dalam menyajikan berita menjadi keunggulan yang tidak bisa disaingi oleh media cetak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan ketika menjadi keynote speaker dalam Workshop Investigasi Jurnalistik yang diselanggarakan di Manado dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN), Kamis (7/2).
"Banyak media cetak yang harus tutup karena tersaingi oleh media online. Contohnya, News Week yang harus tutup, padahal itu media cetak yang punya reputasi ratusan tahun," ujar Bagir.
Bagir juga menjelaskan, kini orang membutuhkan media online karena kesibukan kerja dan kemajuan teknologi. Bahkan, menurutnya, ada temannya yang dari Amerika Serikat berkelakar bahwa membaca media cetak di Indonesia sama halnya dengan membaca sejarah karena beritanya yang kalah cepat dengan media online.
Selain Workshop Investigasi Jurnalistik, Panitia HPN 2013 juga menggelar berbagai workshop lainnya, seperti Workshop Jurnalisitik TV, Workshop Humas, Workshop Radio, Workshop Karikatur, dan Workshop Media Literacy. Rencananya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri puncak peringatan HPN 2013 pada Senin 11 Februari nanti.
Namun, kata Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, media sekarang kebanyakan kurang hati-hati dalam pemberitaan, tidak mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, bahkan tidak sama sekali. "Itu namanya melanggar kode etik dan kode profesi jurnalistik. Jangankan cover all sides, standar both sides saja tidak. Tapi beritanya menghakimi, menciderai dan dibaca banyak orang, kasihan yang kena imbas," katanya.
Menurutnya, kelemahan media ini paling menonjol dalam pengaduan ke Dewan Pers. Kebanyakan, pengaduan soal berita tidak berimbang, tak dikonfirmasi. "Kebanyakan itu media online. Mungkin karena tuntutan keharusan mengirimkan informasi secepatnya," jelasnya.
Dewan Pers selalu berupaya memediasi pengadu dan media terlapor untuk berdamai. Caranya, media terlapor wajib melakukan kewajibannya sesuai UU Pers. "Ya harus memberi hak jawab, wawancara ulang atau ruang khusus untuk memberi penjelasan. Syukur bisa dihitung dengan jari sengketa media berakhir di meja hijau," katanya.(dbs/bhc/opn) |