BANDUNG, Berita HUKUM - Gedung Cawang Kencana dibawah naungan Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) yang kini masih bersengketa dimata hukum, kepemilikannya antara milik negara atau milik Yayasan menjadi fokus utama pada persoalan oleh Mayjend TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto. Namun, kasus sengketa kepemilikan ini dituding pihaknya mendapatkan ketidakadilan.
Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto atau KPH Soeryo Padmo Haningrat selaku Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) menyatakan, sesuai dengan bukti-bukti yang ada, bahwa Gedung Cawang Kencana ini adalah milik Yayasan YCHU.
Menurutnya, Yayasan adalah badan hukum tersendiri, karena itu negara tidak dirugikan sedikitpun. Seharusnya negara memfasilitasi kemudahan bukan malah sebaliknya. “Ironisnya, kasus perdata masih dalam proses sidang malah kasus pidana yang didakwaan dengan sangkaan korupsi,” ujar Murwanto, yang ditangkap pada tanggal 16 Desember 2014 lalu.
Sebelumnya, pernyataan Vivi yang mengatakan kasus sengketa Cawang Kencana terkait dengan eksekusi suaminya Moerwanto, yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung, dipasalkan karena kasus merugikan negara. Namun ironisnya, kasus perdata masih dalam proses sidang, tetapi malah kasus pidana yang didakwakan dengan sangkaan korupsi.
Kronologisnya, Pengacara yang mengugat menuntut Moerwanto menjadi kasus pidana karena adanya dana untuk Yayasan setiap bulannya Rp.5.500.000,-, padahal dana tersebut diperuntukkan untuk dana operasional pengelolaan Yayasan.
Padahal, katanya lagi, semua ini hanya rekayasa kasus. Dan kriminalisasi yang menyudutkan Mayjen (Purn) Murwanto, dan merupakan rekayasa kasus yang dilakukan Situmorang Cs.
Saksi kunci pun menyebutkan, saat Bachtiar Chamsyah menjabat Menteri Sosial, serta penjelasan dari Prof Yusril Izha Mahendra dan KPK secara jelas menegaskan bahwa, Gedung Cawang Kencana bukan milik negara.
Saksi itu jelas tidak bohong, tegas Moerwanto, dan ini hanya ulah oknum pejabat Kemensos yang mengklaim bahwa, Gedung Cawang Kencana milik negara hanya karena faktor ketidakpuasan. Pasalnya, surat-surat dan pembuktian jelas Gedung Cawang Kencana milik YCHU.
Saat pewarta mengunjungi Lapas Sukamiskin dan bertemu dengan Mayjend (Purn) Moerwanto, Ia mengatakan, bahwa masalah gedung Cawang Kencana semua pihak sudah melihat dan mengetahui, bahkan kejaksaan sendiri sudah mengakui bahwa gedung itu bukan milik negara.
"Sudah diselidiki, bahkan sampai ke Depsos dan Kemensos. Sertifikat surat gedung tersebut bukan milik negara," jelas Purnawirawan Mayor Jenderal Moerwanto, disaat kunjungan pewarta BeritaHUKUM.com ke LP. Sukamiskin Bandung.
Namun, ia dan pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan perjuangan, karena dalam hal ini mereka merasa di dzohlimin.
"Saya dituduh korupsi, dan masalah ini dipelintir, karena mereka mengatakan ada dana mengalir Rp.5.500.000,- untuk yayasan, padahal ini untuk biaya dana operasional, inilah juga cara mereka menjadikan hal ini masalah perdata, tapi hanya karena uang itu mereka lalu membalikkan fakta," tegasnya.
Didalam hal berita acara sendiri, lanjutnya, tidak ada satupun Notaris yang bisa membuktikan bahwa gedung Cawang Kencana Milik Negara, "saya sekarang dipidanakan karena uang tersebut, padahal tidak ada kaitannya, saat ini lembaga negara tidak ada yang bisa dipercaya," ungkapnya.
Karena menurutnya, dalam hal informasi ini, banyak terdapat kejanggalan karena masalah perdata dipidanakan, karena baginya persoalan ini ada rekayasa permainan, "kalau memang milik negara dieksekusilah sekarang," tantangnya.
Memperjuangkan masalah ini bagi Moerwanto sendiri adalah siap mati Sahid, karena memperjuangkan kebenaran, karenanya semua pihak sudah mempertegas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) dan Departemen Keuangan sendiri sudah menyatakan hal ini bukan milik negara, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Bersama tim Kuasa Hukumnya, Moerwanto tetap berupaya agar kasus rekayasa hukum ini diungkap kebenarannya, sampai dirinya terbebas dari upaya kriminalisasi ini. “PK terus diupayakan, dan diharapkan untuk pejabat negara terkait unsur penegak hukum dapat memakai landasan kebenaran, dalam memutuskan perkara permasalahan kriminalisasi kasus Cawang Kencana,” katanya.
Ia juga menilai bahwa, dirinya adalah tokoh pejuang bukan seorang koruptor yang turut berandil dalam berdirinya negara, bukan malah sengaja mencuatkan rekayasa hukum untuk pembunuhan karakter dirinya. “Siapapun orangnya pasti tidak rela dikorbankan, macam dirinya direkayasa kasus dan kriminalisasi,” ucapnya.
Jadi menurutnya, kasus perdata masukan ke ranah hukum perdata bukan pidana. Jangan sampai wajah hukum dipermalukan oleh mereka yang saat memvonis sebuah perkara yang jelas ”becik ketitik olo ketoro” kebenaran tetap akan benar walau ditutup-tutupi.
Gelar kasus akan diupayakan tim kuasa hukumnya dan penerapan pembuktian terbalik Tipikor, tambah dia, selama ini pengadilan memutus hukum untuk dirinya tanpa disertai alat bukti yang cukup. Apabila pengalihan hak pun, harus yayasan ke yayasan, bukan ego pribadi oknum pejabat Kemensos. “Yang jelas pengalihan Gedung Cawang Kencana tidak pernah terjadi,” tegas Moerwanto.
Ke depan tim kuasa hukum Mayjen Moerwanto akan meminta keterangan dan klarifikasi kasus kriminalisasi ini ke Prof Yusril Ihza Mahendra. “Hal ini penting agar kebenaran tetap benar. Artinya, Gedung Cawang Kencana bukan milik negara,” pungkasnya.
Untuk kasus ini sendiri yang ditangani pengacara Lukman Nurhakim SH, MH mengatakan bukti kuat Gedung Cawang kencana sah milik YCHU adalah dari pembayaran pajak tiap tahun yang dibayarkan Mayjend Moerwanto dan diperkuat surat dari KPK bernomor; R.827/01~12/03/2010.(bh/yun) |