JAKARTA, Berita HUKUM - Pada momen Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2016 pada 1 Mei ini, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA) Mirah Sumirat, SE menyampaikan agar seluruh pekerja di Indonesia agar dijadikan sebagai momentum memperkuat barisan perjuangan pekerja, demi mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera.
"Mari bersatu dalam satu barisan dan jangan mudah dipecah belah ! Jangan mau diadu domba ! Seluruh pekerja harus bersatu karena tantangan hari ini sangat berat ! Hari ini kita menghadapi kenyataan bahwa Pemerintah lebih mementingkan kepentingan investor dibanding kesejahteraan pekerja," seru Mirah Sumirat, Minggu (1/5).
Menurut Presiden ASPEK Indonesia bahwa, "segala kemudahan diberikan untuk masuknya investasi asing namun untuk kesejahteraan pekerja, Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang justru membatasi kenaikan UMP hanya berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan tidak berdasar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak," sampainya, dalam keterangan pers menyambut May Day 2016.
Mirah Sumirat juga kembali meminta agar Bapak Presiden .Joko Widodo mendengar aspirasi pekerja dan membatalkan PP No.78 tahun 2015, Soalnya, jelas menabrak peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "PP nomor 78/2015 juga telah menghilangkan hak berunding upah yang dimiliki serikat pekerja yang sesungguhnya sudah dijamin oleh undang-undang Ketenagakerjaan," ungkapnya..
"Pasal 88 ayat 4 undang-undang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey KHL. Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survey KHL. Ini aneh karena justru Pemerintah yang menabrak UU.," tegas Mirah Sumirat.
Sementara itu, Sabda Pranawa Djati, SH selaku Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia juga turut menyampaikan, agar Menteri BUMN segera menyelesaikan permasalahan pekerja outsourcing di BUMN yang sampai hari ini masih belum ada kejelasan," ujarnya.
Sekjen ASPEK Indonesia juga mengatakan bahwa BUMN wajib dan mestinya tunduk pada undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, ketika BUMN nyata-nyata telah mempekerjakan pekerja outsourcing di pekerjaan inti. "maka demi hukum BUMN wajib mengangkat pekerja outsourcing tersebut menjadi pekerja tetap," jelasnya.
Untuk kedepan ASPEK Indonesia juga mendesak para pengusaha untuk tidak melakukan tindakan menghalangi pendirian dan aktivitas serikat pekerja (union busting). Pemerintah juga diminta proaktif untuk segera menindaklanjuti setiap pengaduan serikat pekerja terkait kasus union busting, "ungkapnya lagi, soalnya saat ini masih banyak terjadi tindakan 'union busting' di beberapa perusahaan Indonesia.
"Bersatulah pekerja Indonesia ! Mari bergandengan tangan memperjuangkan hak-hak normatif pekerja. Karena yang kita hadapi adalah kelompok pemodal yang telah masuk dan pengaruhi kebijakan Pemerintah," tegasnya.
Soalnya, nampak kelompok pemodal yang kian hari terasa serakah dan tidak mau berbagi keuntungan perusahaan yang lebih fair kepada pekerjanya," cetusnya lagi.
Untuk itu, Dewan Pengurus Pusat ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus memperjuangkan, agar pekerja bisa mendapatkan hak-hak konstitusionalnya. "ASPEK Indonesia meminta Pemerintah segera merealisasikan janjinya yang disampaikan di hadapan DPR RI guna mengangkat guru honor dan pekerja honor menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," pungkasnya.(bh/mnd) |