Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Demo Buruh
May Day 2013, Bukti Kemenangan Kaum Buruh dan Rakyat
Wednesday 01 May 2013 13:23:38
 

Beberpa Elemen Buruh Mulai Memadati Ruas Jalan di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka May Day Rabu (01/05) berlangsung aksi Unras dibundaran HI di Jl. M.H.Thamrin Jakpus dari MPBI ( Majelis Pekerja Buruh Indonesia )

Dipimpin oleh sdr : Said Iqbal ( Presiden KSPI ), Andi Gani Nena Wea ( Presiden KSPSI ).

Dengan jumlah masa : -+ 2500 orang dan masih terus bertambah.

Adapun Pernyataan sbb :

1. Menolak kenaikan harga BBM : karena berdampak pada naiknya harga - harga kebutuhan dasar masyarakat, yg akan mengakibatkan daya beli buruh & masyarakat umum menurun. Kenaikan 30% tersebut tentunya memberatkan buruh, karena rata - rata kenaikan upah buruh hanya Rp.200,000, terkecuali, kecuali dikota - kota besar saja yg mencapai Rp.300.000 s/d Rp.800.000. Disisi lain MPBI melihat pemerintah tdk pernah serius untuk mengatasi permasalahan BBM, janji untuk membangun infrastruktur, nyatanya tidak pernah dilakukan dengan maksimal, dan tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh.

2. Terkait upah minimum :

A. MPBI Menuntut revisi Permenaker 13/2012 mengenai kebutuhan hidup layak ( KHL ) dan KSPI menyatakan sikap menolak upah murah yg ada di indonesia, karena :

- Saat ini upah minimum yg ada, masih banyak dibawah KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ), seperti Bali hanya 55,79 %, Maluku utara 70,31%, Maluku 73,33%, Gorontalo 76,32% dan Kalbar 75,56%.

- Berdasarkan data statistik upah minimum di asia dan sekitarnya thn 2013, upah minimum di indonesia masih lebih rendah dibanding negara Asean.

- Jumlah item KHL sebanyak 60 item belum merepresentasikan kebutuhan rill pekerja lanjang, yg jumlahnya minimal 84 item.

- Secara prosedur penetapan UMP msh ada kelemahan :

a. Survey upah hanya sampai bulan september thn sblmnya,seharusnya memasukan regresi ( proyeksi ) hingga akhir thn.

b. Survey KHL thn ini dipergunakan utk upah thn depan, seharusnya juga memasukan proyeksi inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

B. MPBI Menolak ijin penangguhan upah minimum yg non prosedural oleh Gubernur dan tdk sesuai dgn Kepmen 231.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2