Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Penggusuran
Mau Digusur, Warga Muara Baru Tuntut Ganti Rugi Bangunan
Thursday 13 Jun 2013 05:10:34
 

Jokowi Didampingi Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengunjungi Waduk Pluit.Penjaringan Jakarta Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya ratusan warga Muara Baru yang berada di sekitar bantaran waduk Pluit, Jakarta Utara, menuntut ganti rugi bangunan terkait rencana penggusuran pemukiman mereka untuk normalisasi waduk.
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi bertindak bijaksana dengan membuka pintu dialog terutama memikirkan nasib di mana mereka akan tinggal. “Kalaupun dipaksakan tinggal di rumah susun, pastinya tidak memadai untuk satu keluarga besar,” ujar Sabon, Ketua RT 17/19, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara saat ditemui di rumahnya, Rabu malam.

Selain itu kata Sabon, warganya mengeluhkan atas pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuding mereka komunis lantaran meminta ganti rugi penggusuran.

“Tidak sepantasnya seorang pejabat mengeluarkan kata-kata menyakitkan hati warga. Penggusuran bagaimanapun harus dilakukan dengan cara-cara yang bijaksana sebagaimana yang pernah disampaikan Jokowi sebelumnya ketika kampanye,” tutur Sabon.

Keluhan senada disampaikan Ny. Sanah, warga Muara Baru. Wanita empat anak ini mengaku selain kecewa tidak ada ganti rugi bangunan, dia juga khawatir akan nasib usaha konveksi kecil-kecilan di rumahnya. Usaha yang belasan tahun dirintisnya itu selain menafkahi keluarganya juga ada empat pekerja yang bergantung usaha padanya.”Kalau digusur tanpa ganti rugi, tentunya nasib saya mau dibawa kemana dan bagaimana juga dengan nasib para pekerja,” keluhnya.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara H. Bambang Sugiyono mengungkapkan selama ini warga berpikir bahwa rumah yang mereka bangun itu aman-aman saja. Ketika pemerintah melakukan penataan atau penggusuran, yang timbul malah gejolak social. Mereka menolak digusur atau direlokasikan dengan alasan di lokasi itu mereka sudah merasa nyaman.

Bambang menambahkan Pemprov DKI akan menyediakan rumah susun (rusun) terlebih dahulu dan memberikan kupon rusun kepada warga yang berhak menerima rusun tersebut. Setelah pembangunan rusun rampung semuanya, relokasi akan merambat ke pinggiran Waduk Pluit.(bhc/san)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2