Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Masyarakat Beri Apresiasi Pada Kejagung, Usai Eksekusi Theddy Tengko
Thursday 30 May 2013 00:31:04
 

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang sebelumnya lolos atau berhasil melarikan diri dari upaya eksekusi kejaksaan, kini telah ditangkap di Bandara Rar Kuamar, jelang sore tadi, Rabu (29/5).

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, atas upaya eksekusi oleh tim jaksa yang telah berhasil menjebloskan Theddy ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di kawasan Nania, Ambon.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum(Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, handphonenya yang memang setiap hari sibuk berdering karena berbagai kasus yang tengah ditangani Kejagung, dan Short Massage Service (SMS) dukungan masyarakat atas adanya keberhasilan penanganan kasus-kasus, seperti disampaikannya kepada BeritaHUKUM.com, berikut satu diantara banyaknya SMS yang masuk.

"1. Apresiasi dan Penghargaan Setinggi-tingginya untuk KEJAGUNG dan Seluruh Jajarannya, Amin, Wassalam... AN.Tokoh Adat Kepulauan Aru. 2. Atas Nama Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih yang Sebesar-besarnya Kepada Institusi Kejaksaan yang Telah Mnangkap Terpidana BUPATI THEDDY TENGKO. Dari Welem Sjair Aktivis ANTI KORUPSI."

Sementara itu, pengamat hukum Nyoman Rae kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa jika benar terpidana Theddy telah ditangkap oleh Tim Eksekutor Kejagung, maka penangkapan tersebut dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Konstitusional.

"Tidak ada hak yang dilanggar dan untuk itu kita perlu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim eksekutor kejagung yang telah turut secara bersama-sama dengan KPK dan lembaga lainnya dalam melakukan pemberantasan terhadap pelaku Korupsi yang telah secara masiv dan sistematis di NKRI ini," terang Nyoman, Rabu (29/5) di Jakarta.

Diungkapkannya lagi bahwa, bila ada pihak lain yang mempersoalkan prosedur penangkapan terhadap terpidana Theddy, maka patut diduga orang tersebut tidak peduli pada upaya kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Mereka adalah pihak yang selama ini melakukan pembackingan yang memuluskan terpidana melarikan diri," pungkas Nyoman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2