GORONTALO, Berita HUKUM - “Peran atau fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk melalui UU No 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 7 tahun 2009, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dr. Ir. Fadel Muhammad, pada Seminar Nasional Peran dan Fungsi LPS, Rabu (4/6) di Gorontalo.
Menurut Fadel, sebagai lembaga yang melaksanakan penjaminan simpanan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia, harus lebih proaktif melakukan sosialisasi dengan turun-turun kedaerah seperti pada kegiatan tersebut.
Dikatakannya, jika lembaga-lembaga keuangan dan pasar keuangan yang berperan sebagai mediator keuangan berada dalam kondisi tidak stabil ataupun menghadapi ketidakpastian, “Dipastikan aktivitas perekonomian akan sulit berlangsung, karena rendahnya aktifitas produksi, konsumsi maupun investasi,” ujar Fadel.
Sehingga lanjut Fadel, tugas LPS menjadi factor yang sangat penting dalam menentukan stabilitas keuangan, yakni, lembaga financial yang dikelola baik, system pembayaran yang aman dan handal, serta dalam kerangka pengawasan prudensial yang sehat.
Dikegiatan tersebut turut juga diisi sejumlah narasumber seperti, C. Heru Budiargo selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Tedy Herdyanto (LPS), Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo, dan salah satu pelaku bisnis didaerah, Rocky Liyanto.(bh/shs) |