Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LPS
Masyarakat Belum Paham Peran LPS
Thursday 04 Jun 2015 13:17:38
 

Tampak suasana seminar Nasional Peran dan Fungsi LPS, Rabu (4/6) di Gorontalo.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - “Peran atau fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk melalui UU No 24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 7 tahun 2009, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dr. Ir. Fadel Muhammad, pada Seminar Nasional Peran dan Fungsi LPS, Rabu (4/6) di Gorontalo.

Menurut Fadel, sebagai lembaga yang melaksanakan penjaminan simpanan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia, harus lebih proaktif melakukan sosialisasi dengan turun-turun kedaerah seperti pada kegiatan tersebut.

Dikatakannya, jika lembaga-lembaga keuangan dan pasar keuangan yang berperan sebagai mediator keuangan berada dalam kondisi tidak stabil ataupun menghadapi ketidakpastian, “Dipastikan aktivitas perekonomian akan sulit berlangsung, karena rendahnya aktifitas produksi, konsumsi maupun investasi,” ujar Fadel.

Sehingga lanjut Fadel, tugas LPS menjadi factor yang sangat penting dalam menentukan stabilitas keuangan, yakni, lembaga financial yang dikelola baik, system pembayaran yang aman dan handal, serta dalam kerangka pengawasan prudensial yang sehat.

Dikegiatan tersebut turut juga diisi sejumlah narasumber seperti, C. Heru Budiargo selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Tedy Herdyanto (LPS), Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo, dan salah satu pelaku bisnis didaerah, Rocky Liyanto.(bh/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2