DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Penggugat sekaligus Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjalani mediasi atas gugatannya terhadap pihak tergugat Bali Post di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (19/12). Gugatan perdata bernilai Rp 150 miliar itu, memasuki tahap mediasi.
Mediasi yang dilakukan secara kaukus atau tanpa dihadiri kedua belah pihak secara bersamaan, sehingga hanya Gubernur dan hakim mediator John Pieter Purba itu berlangsung tertutup di ruang hakim, tepatnya di lantai dua pengadilan tersebut.
Mangku pastika datang bersama kuasa hukumnya, Ketut Ngastawa dan Simon Nahak. Usai melakukan mediasi yang berlangsung kurang lebih satu jam, Pastika enggan menyampaikan isi mediasi tersebut kepada sejumlah media.
"Sejak dimulai berlangsungnya proses hukum ini, maka maka sudah tidak diperkenankan lagi membentuk opini apapun, karena hal itu melanggar UU, termasuk UU Pokok Pers. Untuk itu, saya mohon maaf tidak bisa memberi penjelasan apa-apa, kecuali tentang kemerdekaan pers," ujarnya.
Usai memberikan keterangan dalam mediasi yang berlangsung tertutup itu, Pastika lanjut menyampaikan himbauan kepada masyarakat menyikapi perkembangan kasusnya yang dinilai mulai mengkhawatirkan.
“Saya di sini ingin menyampaikan himbauan kepada masyarakat. Kapasitas saya bukan sebagai pihak yang sedang berperkara, tapi sebagai kepala daerah, agar semua pihak tidak memperkeruh suasana seperti melakukan penggalangan massa ataupun membangun opini di masyarakat,” jelasnya.
Pastika meminta semua pihak menghentikan upaya penggiringan opini dan mobilisasi massa di tengah proses hukum yang berjalan. Melihat perkembangan kasusnya di lapangan, Pastika merasa perlu menyampaikan sikap agar semua pihak menghormati hukum. Ia meminta agar semua pihak tidak menciptakan opini baru atas kasus itu.
Seperti diberitakan, gubernur menggugat Bali Post terkait pemberitaan atas dua pemberitaan yang dinilai tidak benar, saat terjadi bentrokan dua desa di Kabupaten Klungkung pada 17 September 2011.
Dalam berita yang dilansir itu, gubernur dikatakan telah mengeluarkan pernyataan pembubaran desa Pekraman. Namun, hal itu langsung dibantah gubernur, karena merasa tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu, sehingga menuntut Bali Post meminta maaf meski akhirnya permintaan itu tidak diindahkan.
Adapun tiga pihak yang digugat Pastika pertama redaksi atau pemimpin redaksi Bali Post, Nyoman Wirata (tergugat I), PT. Bali Post (tergugat II) dan wartawan Bali Post, I Ketut Bali Putra Ariawan (tergugat III). Dalam gugatan materialnya disampaikan Rp 170 juta lebih, sedangkan kerugian imaterial sebanyak Rp 150 miliar.
Dalam kesempatan itu, Pastika menegaskan, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, siapapun tidak diperbolehkan memobilisasi massa baik untuk datang di persidangan atau melakukan di tempat lainnya yang bertujuan membangun opini.
Jika sampai hal tersebut dilakukan, maka bisa melahirkan kekacauan bahkan bukan tidak mungkin bisa melahirkan konflik di tengah masyarakat yang berakibat pada bentrokan fisik. “Saya meminta semua pihak menghormati hukum yang berlaku dengan tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegas mantan Kapolda Bali tersebut.(dbs/sut)
|