Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Freeport
Massa Rusak Kantor Freeport di Mimika
Friday 21 Sep 2012 22:57:47
 

Unjuk Rasa, Menuntut Penutupan PT. Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
MIMIKA, Berita HUKUM - Sekitar 300 orang massa merusak berbagai fasilitas perkantoran PT. Freeport di Kuala Kencana, Timika, Papua.

Massa sejumlah sekitar 300 orang, hari ini, Jumat (21/9) siang merusak berbagai fasilitas perkantoran PT. Freeport di Kuala Kencana, Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.

Insiden itu berawal dari pertemuan antara massa kerabat almarhum David Beanal (seorang manager di PT. Freeport) dengan managemen PT. Freeport terkait kematian David Beanal di RS Harapan Kita Jakarta pada 19 September.

Dalam pertemuan di gedung multipurpose di Kuala Kencana, massa menuntut kehadiran Direktur Utama PT. Freeport namun yang hadir ternyata Nurhadi Sabirin. Kondisi ini membuat salah seorang anak almarhum keluar ruangan dan berlari ke arah perkantoran (OB 1 dan 2) dengan menggunakan bahasa daerah dan tak lama kemudian massa yang ada di ruang pertemuan ikut keluar dan melakukan perusakan di gedung perkantoran di kawasan itu.

Selain itu massa kemudian merusak kendaraan baik roda dua maupun empat yang diparkir di halaman dengan menggunakan batu dan besi.

Massa juga berupaya membakar salah satu ruangan di OB 1 namun tidak meluas ke ruangan lain karena berhasil dipadamkan.

Akibat aksi yang dilakukan, membuat para karyawan ketakutan dan berupaya menyelamatkan diri, dan dari data yang dihimpun terungkap dua mobil dibakar, 40 unit mobil rusak berat, dan 12 sepeda motor rusak berat.

Juru bicara PT Freeport Ramdani dalam pesan singkatnya (SMS) mengakui, telah terjadi keributan di wilayah kerja PT. Freeport di Kuala Kencana Timika, saat berlangsungnya acara doa bersama untuk staff senior PT Freeport yang meninggal di Jakarta akibat penyakit yang dideritanya.

Managemen PT. Freeport Indonesia menyatakan prihatin atas situasi ini dan akan terus mendampingi keluarga almarhum serta memastikan keselamatan karyawan dan keluarga.

Pihak keamanan sudah berada di lokasi untuk mengamankan situasi.

Almarhum David Beanal, meninggal akibat penyakit meningitis yang dideritanya, demikian menurut SMS dari juru bicara PT. Freeport, Ramdani.(ant/bhcopn)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2