Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
CSR
Massa Aksi Gempur PTPN I Aceh Tuntut Alokasi Dana CSR Tepat Sasaran
Wednesday 02 Dec 2015 20:53:18
 

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara (GEMPUR) di Aceh Tamiang, Aceh saat melakukan aksi demo di PKS TS PTPN 1 Aceh di Kebun Tanjung Seumentoh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang yang tergabung dalam Gerakan Meusapat Anti Polusi Udara (GEMPUR) dari tujuh Desa, masing masing; Desa Opak, kecamatan Bendahara, Desa Seumentok, Paya Awe, Paya Bujok, Tanjung Seumentok, Alur Bamban dan Desa Simpang Empat Opak kecamatan Karang Baru pada, Rabu (2/12) menggruduk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nusantara I (Persero), atau PTPN I Aceh, Kebun Tanjung Seumentoh, kecamatan Karang Baru, kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Para pendemo mengeluarkan 12 butir Petisi yang di bacakan di hadapan pimpinan PTPN 1, Petisi tersebut yang di tandatangani koordinator Gempur Mustafa Kamal dan Sekretarisnya Syahri P. Nasir yang masing-masing meminta PTPN 1 Aceh menutup sementara opersional PKS TS PTPN 1 Kebun Tanjung Seumentoh, sebelum ada penyelesaian mengenai sistem pembuangan limbah yang di sebabkan oleh pembakaran asap pabrik dan abu ketel, serta membayar uang kompensasi kepada masyarakat korban abu ketel dan limbah cair, di sekitar lingkungan perusahaan yang telah berlansung lama.

Para pendemo juga meminta pihak PTPN 1 untuk menutup saluran parit pembuangan limbah di sepanjang jalan lintas Sumatera (Medan - Banda Aceh) sesuai dengan keputusan Pemkab Aceh Tamiang. Para pendemo yang keluarga sebagian jadi buruh harian lepas ini juga menuntut PTPN 1 Aceh untuk memberikan kebebasan beribadah bagi karyawan yang beragama islam.

Memberikan hak-hak normatif kepada buruh bongkar muat, diantaranya penyesuaian upah bongkar muat buah yang masuk, baik yang berasal dari kebun maupun dari luar perusahaan, memberikan jaminan kesehatan kerja, menghilangkan atau jangan ada diskriminasi harga bagi Suplier atau pihak ke tiga. Para pendemo yang terdiri dari berbagai kalangan ini juga menuntut PTPN 1 Aceh, untuk menerima pemuda kampung sekitar lingkungan perusahaan untuk dapat bekerja sebagai karyawan PTPN 1.

Meminta pihak PTPN 1 Aceh untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sekitar lingkungan perusahaan, sesuai dengan Undang undang sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) RI agar bekerja secara profesional dan agar dapat turun ke PTPN 1 Aceh di Langsa untuk melakukan audit keuangan perusahaan. Massa juga menuntut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera melepaskan lapangan bola kaki Meusapat Desa Simpang Empat dan Lahan Menasah Dusun Sepakat Desa Alur Bamban kecamatan Karang Baru dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Aceh yang sebelumnya sudah pernah di janjikan untuk di lepas dari HGU perusahaan.

Aksi massa yang berlansung sekitar 5 jam itu berjalan damai, di bawah pengawalan ratusan personel aparat Polisi dari Polres Aceh Tamiang, ikut bergabung dalam aksi massa tersebut Afrizal Roji salah seorang aktivis paling berpengaruh di kabupaten itu. Afrizal dalam orasinya menyebutkan, "PTPN 1 Aceh telah terlalu banyak mengangkangi undang-undang, namun tidak pernah di proses hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan di antaranya upah buruh masih ada yang di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) undang undang CSR tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak tepat sasaran dan undang undang tentang lingkungan hidup."

Sementara pihak PTPN 1 Aceh yang diwakili kepala bagian Humas Saifullah berjanji akan memenuhi semua permintaan pendemo dan telah membuat surat pernyataan di atas materai, dan untuk menanggulagi limbah asap dan abu ketel, pihak perusahaan meminta waktu sampai dengan bulan Agustus 2016 akan selesai semua. Saat di wawancara wartawan di sela sela negosiasi dengan pendemo Saifullah menyebutkan, apa yang mereka tuntut sebagian sudah kita penuhi dengan tanpa merinci apa yang telah dipenuhi.

Sementara itu saat di singgung terkait tidak di benarkan Sholat Jum'at bagi masyarakat muslim, Saifullah membantahnya, 'tidak benar itu, kita bahkan mendorong karyawan untuk beribadah," pungkas Saifullah.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2