Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Masih Tercatat Anggota DPR, Tiga Menteri PDIP Dikritik
Monday 07 Sep 2015 08:27:19
 

Ilustrasi. Tampak 3 Politisi PDIP yang kini telah menjadi Menteri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga politikus Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDI-P) tercatat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu mengundang perhatian dari Presidium Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen (KMPP).

Padahal ketiga politikus PDIP itu telah diangkat menjadi Menteri di Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketiga menteri itu adalah Menteri Koordinator Perempuan, Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

"Menunjukkan bahwa rule of law yang telah diatur oleh Presiden Jokowi agar Menteri tidak rangkap jabatan tidak dijalankan dengan baik, bahkan oleh kader Partai pemerintahan sendiri," kata anggota Dewan Presidium Koalisi Masyarakat peduli Parlemen (KMPP), Yongki Aribowo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/9).

Dia lantas menyebut keadaan tersebut berbeda dengan kader Parpol lain yang juga rangkap jabatan. Mereka harus rela mundur dari jabatan baik di DPR, parpol maupun jabatan strategi lain.

"Bagi kami harus ada sikap yang tegas sebagai pejabat publik. Ketika sudah ditunjuk sebagai menteri, maka tidak ada pilihan lain selain mundur sebagai anggota DPR. Kami belum melihat adanya sikap keteladanan yang mencerminkan sosok yang negarawan dalam kasus rangkap jabatan," ujar Yongki.

Anggota Dewan Presidium KMPP lainnya, Willy Kurniawan mengatakan pihaknya belum mendapat catatan resmi para kader PDI-P tersebut mengundurkan diri hingga saat ini. Willy menyebut kendati mereka tidak mengambil gaji mereka selaku anggota DPR, namun persoalan rangkap jabatan itu tetap menjadi persoalan.

Dia lantas mengambil contoh Muhaimin lskandar yang lebih memilih menjadi Ketua Umum PKB, ketimbang menjadi Menteri. Hal tersebut dilakukannya lantaran Presiden Jokowi yang mengatakan menteri tak boleh rangkap jabatan.

"Itu logis karena Presiden beri pilihan, tapi dalam kasus ini saya lihat belum ada ketegasan, harus jadi catatan, masyarakat lndonesia harus mendapat kepastian," ujar Willy.(tp/tr/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Kemiskinan Jateng Meningkat, Pengamat: PDIP Harusnya Tegur Ganjar
  Sederet Fakta Soal Banteng Vs Celeng di PDIP
  Ahmad Basarah Harap AS dan Tiongkok Tidak Terjebak 'Perangkap Thucydides'
  Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
  PDIP Dukung Gibran, Pengamat: Dinasti Politik Jokowi Dimulai
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2