SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang vonis kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Keterampilan PKBM Entrepreneur Life Skill Kota Balikpapan Tahun 2014 dengan tersangka Mashudi (56) mantan PNS Diknas kota Balikpapan yang merugikan keuangan negara Rp 500 juta pada sidang Selasa (16/5) di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan penjara).
Sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, Decky Velix Wagiju dan Anggraeni selaku hakim anggota dalam amar putusannya, selain menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Mashudi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp169 juta apabila tidak diganti makan menjalani hukuman 4 bulan penjara.
Sementara, sidang pembacaan tuntutan yang diipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH, dengan Jaksa Yuda Virdana dalam amar tuntutannya bahwa terdakwa Mashudi terbukti bersalah melanggar primer pasal 2 ayat 1 KUHPidana jo pasal 3 Undang Undang No. 31 tentang korupsi?, dituntut 2 tahun penjara, "denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan apa bila dendanya tidak dibayar, ungkap Yuda dalam tuntutannya.
"Terdakwa terbukti bersalah atas pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan olehnya terdakwa Marsudi dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Yudah.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti 169 juta rupiah dan apabila tidak diganti maka hartanya akan disita dan atau menjalani hukuman badan selama 6 bulan penjara. demikian juga dengan uang senilai Rp 400 juta yang disita dikembalikan ke kas negara, terang Yuna.
Setelah mendengarkan tuntutannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Marsudi yang didampingi pengacaranya meminta kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan pada sidang Kamis (20/4) mendatang.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2012 / 2013 terdakwa selaku Ketua Lembaga PKBM Enterprenur Life Skjill mengajukan permohonan dana Bansos untuk kegiatannya senilai Rp 6 Milyar dan disetujui, pada tahun 2014 memperoleh bantuan senilai Rp 1 Milyar yang dana rencananya akan dibangun gedung sebagai tempat Warkshop Gazebo, namun data tersebut dipotong 40 persen. untuk Marsudi anggota DPRD Kaltim saat itu yang membantu pencairan permohonannya.
Terungkap pada sidang sebelumnya oleh terdakwa Marsudi bahwa, uang yang dipotong 40 persen atau Rp 400 juta tersebut diberikan kepada Suwandi Anggota DPRD Kaltim saat itu yang membantu pencairannya. Pemberian uang Rp 400 juta tersebut ke pada Suwandi sebagai saksi diberikan ada melalui transfer Bank Mandiri Rp 150 juta dan ada melalui cek.(bh/gaj) |