Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Qanun Aceh
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
Monday 27 Jan 2014 00:09:47
 

Ketua KPA/PA Pasee Tgk Zulkarnaini atau Tgk Ni sapaan akrabnya.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah pusat dan pemerimtah Aceh sepakat memperpanjang masa tenang pembahasan Qanun No.3/2013, tentang polemik Bendera dan Lambang Aceh sampai 15 April 2014 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pasee Tgk Zulkarnaini, mengatakan bahwa, saat ini memasuki tahun politik sehingga pemerintah Aceh sepakat untuk memperpanjang pembahasannya.

"Pemerintah Aceh ingin fokus menghadapi pemilu nanti," katanya, seusai acara pengukuhan pengurus Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Kantor KPA/PA Geudong, Samudera, Aceh Utara, Minggu (26/1) sore.

Tgk Ni sapaan akrabnya berharap kepada masyarakat Aceh agar bersabar, timpalnya lagi.

Seluruh kader PA dan para pejabat Dinas kabupaten setempat, juga turut menghadiri acara pengukuhan KPPA itu.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2