JAKARTA, Berita HUKUM - Sabtu (29/9), tepat pukul 16.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pemenuhan kelengkapan berkas persyaratan bagi 34 partai politik (parpol) yang terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KPU pukul 17.00 WIB sore ini (Sabtu, 29/9) di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.
“Tanggal 29 September ini adalah hari terakhir KPU menerima berkas, baik di tingkat pusat maupun KPU kabupaten / kota, untuk menerima Kartu Tanda Anggota (KTA)”, ucap Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Dari 34 parpol terdaftar itu, seluruhnya memanfaatkan kesempatan untuk melengkapi berkas, kecuali 1 (satu) partai, yakni Partai Republika Nusantara (Republikan).
“Sejak dimulai pada 7 September lalu, hingga hari terakhir ini, diantara 34 parpol yang terdaftar itu, hanya 1 (satu) parpol yang tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memenuhi kelengkapan berkas, yakni Partai Republika Nusantara (Republikan),” beber Husni, yang dalam konferensi pers tersebut didampingi oleh seluruh Komisioner KPU.
Selanjutnya, ujar Husni, dalam rentang waktu mulai besok (Minggu, 30/9) hingga 6 Oktober 2012, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap I (pertama).
“Hari senin, KPU RI akan meminta kepada KPU provinsi untuk menghimpun data penerimaan KTA di KPU kabupaten / kota. Kami akan membandingkan jumlah KTA di tingkat KPU kabupaten / kota dengan data softcopy yang diserahkan di KPU RI. Jika terjadi selisih angka, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang diserahkan ke KPU RI”, sambungnya.
Hasil dari verifikasi administrasi tahap I ini akan disampaikan pada 8 Oktober 2012.
“Tanggal 8 Oktober 2012, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap I. Pada tahap ini, KPU akan menyampaikan kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dilengkapi oleh setiap parpol”, sambung Husni.
Setelah itu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2012, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan / atau melengkapi berkas administrasi yang dinyatakan belum tepat. Pada kesempatan itu, 34 parpol boleh memanfaatkan waktu selama sepekan itu untuk melengkapi dan / atau memperbaiki berkas administrasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 12 tahun 2012.
KPU kemudian akan melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan (verifikasi administrasi tahap kedua - red) mulai 16 hingga 22 oktober 2012. Dan proses tersebut masih dilakukan di KPU RI, di Jakarta, tidak satupun dilakukan di daerah.
“KPU akan mengumumkan hasil verifikasi secara keseluruhan pada 23 oktober 2012. Pada saat itu dapat diketahui partai apa saja yang akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi faktual. Verifikasi faktual ini akan dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 20 November 2012. Jadi, gong - nya tanggal 23 Okober itu", tandas Husni.
Transparan
Pada bagian lain, Ketua KPU juga menjamin, dalam proses verifikasi administrasi, semua pihak yang berkeinginan untuk memperoleh informasi dan menyaksikan prosesnya, akan difasilitasi oleh KPU.
“Artinya, verifikasi ini sangat terbuka, tidak ada yang perlu ditutupi. Hanya saja, kita akan kelola sedemikian rupa agar tim verifikasi KPU tidak terganggu dan bisa konsentrasi pada pekerjaannya yang butuh perhatian yang tinggi. Kami akan menunjuk siapa yang akan menemani di sana. Tim verifikator kami tugaskan untuk meneliti berkas, tidak memberi keterangan apa pun”, pungkas Husni.(kpu/bhc/opn) |