Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Masa Jabatan Busyro Pantas Diperpanjang
Saturday 09 Aug 2014 22:10:57
 

Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas (62) yang akan berakhir 10 Desember nanti. Pilihan ini atas dasar efisiensi anggaran dan kinerja Busyro yang dinilai cukup baik.

"Saya setuju kalau Pak Busyro kita dorong untuk meneruskan masa jabatannya dengan pertimbangan kinerjanya bagus. Jadi ini pertimbangannya bukan sekedar pertimbangan efisiensi, penghematan semata tetapi karena kandidat ini pantas diperpanjang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/8).

Dengan perpanjangan itu berarti pemerintah tidak perlu membentuk panitia seleksi dan masa kerja pimpinan KPK bisa berakhir bersamaan pada Desember 2015 nanti. Namun Politisi FPDIP ini menekankan pilihan efisiensi ini tidak dapat dijadikan preferensi kebijakan selanjutnya karena prestasi kandidat tetap harus jadi pertimbangan.

Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan kondisi negara yang sedang dalam proses transisi pasca pemilu. Hal ini menurutnya bisa saja mempengaruhi obyektivitas dalam penentuan kandidat.

"Masa bakti Menkumham akan selesai Oktober 2014. Publik bisa saja menafsirkan sebagai 'aji mumpung', pemerintahan akan berakhir lebih baik menanamkan orang kita di KPK," tuturnya.

Ia juga menggambarkan proses transisi yang juga sedang berlangasung di Senayan. Bisa dipastikan anggota DPR periode ini tidak akan sempat melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan karena sudah memasuki masa purna bakti. Memperhatikan fakta ini ia mengusulkan dua opsi yang bisa diambil pemerintah.

Pilihan pertama menurutnya, memperpanjang masa jabatan Busyro Muqqodas hingga Desember 2015 atau pilihan lain mengosongkan kursi ini sampai masa tugas seluruh pimpinan KPK berakhir. "Selanjutnya pemilihan pimpinan KPK hanya sekali dalam satu periode," ujar dia.

Seperti diketahui Busyro Muqoddas pria kelahiran Yogyakarta ini mendapat amanah sebagai anggota KPK menggantikan Antasar Azhar yang terpaksa berhenti ditengah masa jabatan karena tersangkut kasus pidana. Kondisi ini membuat masa tugasnya berbeda dengan 4 pimpinan KPK lainnya.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2