Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
SIM
Masa Berlaku SIM Habis, Polda Metro Jamin Tidak Akan Menilang Pengendara Sampai 30 Juni 2020
2020-06-04 10:31:36
 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika memberikan keterangan terkait penindakan terhadap sejumlah travel gelap.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjamin, bahwa anggotanya tidak akan melakukan tindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis, sampai tanggal 30 Juni 2020. Kebijakan ini diambil Sambodo seiring pemberian dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020 bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di bulan Maret, April, dan Mei 2020 atau masa pandemi virus corona (covid-19).

"Masyarakat tidak perlu khawatir kalau SIM-nya itu habis di masa-masa ini sampai tanggal 30 Juni 2020. Karena saya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada anggota di lapangan," ujar Sambodo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/6) kemarin.

"Saya jamin anggota kami di lapangan tidak akan melakukan tindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis, sampai tanggal 30 Juni," lugasnya.

Menurut Sambodo, kebijakan itu juga diambil sebagai salah satu upaya menyikapi dan mengatasi lonjakan jumlah pemohon yang terjadi ditiap unit pelayanan (Satpas) SIM beberapa hari terakhir setelah dibuka kembali pelayanan SIM.

"Antrian lonjakan pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis dua hari kemarin, ditambah yang sebagian besar itu adalah pemohon yang habis masa berlakunya di bulan Maret, April dan Mei yang selama masa pandemi ini kita berikan dispensasi, sehingga kemudian terjadilah lonjakan pemohon di unit-unit pelayanan kita khususnya pada perpanjangan SIM," terangnya.

Seperti diberitakan, ketika pelayanan dibuka Selasa (2/6) kemarin, terjadi penumpukan pemohon di sejumlah kantor Satpas, seperti Satpas Jakarta Timur, Satpas Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Para pemohon membentuk antrian yang panjang sehingga cenderung mengabaikan physical distancing atau jaga jarak pada masa pandemi Covid-19.

Sebagai upaya lain, Sambodo juga menyampaikan, pihaknya akan menerapkan kuota antrian pelayanan bagi para pemohon perpanjangan SIM.

"Kita juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini atau jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu pelayanan," tukasnya.

"Misal di SIMling (SIM keliling,red) ada 200 (pemohon), maka yang 200 itulah yang kita berikan kupon. Dan setelah 200 itu selesai pelayanan kemudian kita tutup," ujar Sambodo.

"Bagi yang belum mendapat kupon, bisa mencoba lagi keesokan harinya," imbuhnya.

Diketahui, Polri kembali membuka pelayanan publik perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Sambodo berharap masyarakat bisa memanfaatkan batas waktu dispensasi perpanjangan SIM sampai 30 Juni 2020, dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama melakukan aktivitas di gerai SIM.

"Sehingga kita tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus kita tetap menjaga social distancing, dan tentu protokol covid-19, mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu dan kewajiban menggunakan masker," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2