JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tak puas dengan ancaman akan menyandera, Ketua DPR RI Marzuki Alie kembali menyudutkan dengan menyalahkan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans. Ia menuding institusi pemberantasan korupsi itu sebagai sumber masalah atas ngambeknya pimpinan Badan Anggaran (Banggar) yang mogok membahas RAPBN 2012 itu.
"Sumber masalah itu ada di KPK yang memanggil (empat pimpinan Banggar). Padahal, saat itu mereka tengah fokus membahas dan menyelesaikan RAPBN 2012," kata Marzuki Alie di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu (1/10).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini berpendapat bahwa dirinya sepakat korupsi diberantas. Tapi secara halus ia tetap membela Banggar yang dinilainya sedang bekerja untuk kepentingan rakyat. "Kami hanya ingin pemberantasan korupsi itu menguntungkan rakyat, bukan merugikan rakyat," dalihnya.
Marzuki sangat geram dengan KPK yang melakukan pemenggilan secara serempak terhadap empat pimpinan Banggar itu. Alasannya, pemanggilan pimpinan Banggar DPR secara bergilir atau satu per satu, tidak akan mengganggu konsentrasi mereka. Namun, jika pemanggilan itu secara bersamaan, sudah pasti sangat mengganggu, karena Banggar tidak bisa bekerja tanpa ada pimpinannya.
Pucuk pimpinan lembaga legislatif ini pun meminta KPK untuk dapat memahami tugas Banggar DPR yang sedang mengawal pembahasan RAPBN 2012 yang tinggal 30 hari lagi. Jika tidak dapat tuntas dengan segera, dikhawatirkan dapat merugikan rakyat. "Semuanya yang berkaitan dengan mekanisme harus diperhatikan KPK. KPK juga punya tugas pencegahan, jadi bukan hanya melakukan penindakan," ujar dia.
Namun, Marzuki tak memungkiri kesedihannya atas korupsi yang makin marak ini. Ia pun merasa ada yang salah dalam system pemberantasan korupsi yang dijalankan sekarang ini. "Ada yang salah dari teknik atau sistem pemberantasan korupsi, karena korupsi makin marak. Masalah ini yang ingin kami bicarakan bersama Presiden untuk menemukan formula, agar korupsi bisa terus dikurangi,” tandasnya.
Sindir Marzuki
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyindir pengetahuan hukum Marzuki. Hal ini menyusul keluguan Marzuki yang mempertanyakan status pemeriksaan Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey sebatai saksi ahli atau saksi fakta. "Tidak ada saksi ahli. Masyarakat harus tahu soal ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi fakta terkait kasus yang diselidik KPK ini,” jelasnya.
Menurut dia, pemeriksaan saksi ahli, sudah pasti dimintai keterangannya atas keahliannya soal masalah hukum. Sedangkan status orang per orang dari pimpinan Banggar ini, saksi fakta yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Kemenakertrans yang masih terus akan berkembang.
“Masyarakat juga harus tahu bahwa KPK bukan memeriksa Banggar, saat meminta keterangan para pimpinannya. KPK tak bisa memanggil dan memeriksa Banggar. KPK hanya memeriksa orang-orangnya yang melekat sebagai pimpinan di Banggar itu," tutur Johan.
Mengenai kemungkinan pimpinan Banggar akan terseret menjadi tersangka dalam kasus ini, Johan menyatakan terlalu tendesius dan dini menyimpulkan hal itu. Kalangan Dewan pun diminta jangan hanya melihat fakta KPK yang makin gencar memeriksa pimpinan Banggar saat ini. “Terlalu dini, karena kasu ini masih etrus berkembang,” selorohnya.
Namun, diungkapkan Johan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka kasus tersebut, tim penyidik telah mengatongi bukti permulaan cukup untuk itu. Namun, semuanya masih bergantung pada hasil penyidikan tersebut. “Kami masih terus mencari alat bukti yang cukup dalam kaitan itu untuk mengaitkan pada seseorang itu, siapapun orang itu," tandasnya.
Keterangan dari saksi-saki yang telah dan akan diperiksa nantinya akan menambah perbendaharaan bukti-bukti itu. "Dalam kasus ini, kami menemukan uang Rp 1,5 miliar. Ini bukan uang kecil dan kami sedang telusuri tujuan suap ini untuk apa dan siapa serta mengalir kemana saja. Begitu juga perkembangannya akan ke mana," jelasnya lagi.(tnc/rob/spr)
|