Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Marzuki Alie Ketua DPR RI Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Tuesday 22 Oct 2013 17:47:44
 

Ilustrasi, Dr H Marzuki Alie, SE.MM, saat memberi keterangan pers, selepas test wawancara pada Konvensi Capres Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marzuki Alie selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/10) siang, sabagai Saksi terkait kasus mega proyek sarana olah raga Hambalang, Bogor Jawa Barat.

Usai diperiksa, salah satu kandidat Capres pada Konvensi partai Demokrat ini mengakui bahwa, dirinya hanya dimintai keterangan mengenai proses serta ada tidaknya aliran dana pada kongres Partai Demokrat di Bandung Jawa Barat tahun 2010 lalu.

"Saya hanya ditanya satu, yaitu kongres Partai Demokrat. Tetapi saya sudah mundur sebagai Sekjen pada saat kongres, sehinga tidak mengerti bagaimana kesiapan kongres. Kemudian ditanyakan bagaimana aliran dana, saya tidak tahu ada aliran dana atau tidak, tetapi hanya mendengar," ujar Marzuki Alie dengan mengenakan jas hitam di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Marzuki bahkan tidak dapat memastikan dari siapa dia mendengar adanya dugaan aliranana dana Hambalang ke dalam kongres partai Demorat.

"Ya suara-suara saja, dan saya tidak punya minat untuk mengetahui aliran kongres, untuk apa saya tidak mau tahu karena saya memang bukan ahlinya," ujar Marzuki.

Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan bahwa Marzuki diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada Proyek Hambalang dan proyek lainnya.

"Pak Marzuki Ali diperiksa terkait saksi untuk, tersangka Anas Urbaningrum, soal cepat dan tidaknya seorang tersangka (AU) di periksa tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2