Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Marzuki Alie
Marzuki Alie: Wajarlah, Demokrat Masih Partai Baru
Monday 31 Dec 2012 19:07:14
 

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam reilisnya mengungkapkan bahwa Kader Partai Golkar merupakan yang terbanyak melakukan tindak pidana korupsi, disusul oleh Partai Demokrat, kemudian Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sepanjang tahun 2012 ini, ICW telah mencatat terdapat 52 kader partai politik yang terjerat kasus korupsi. "Kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi, ada 14 kader disana. Diposisi kedua, Partai Demokrat dengan 10 kader, dan disusul PAN dan PDIP dengan delapan kader," ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Selain itu dari data ICW terungkap puluhan kader partai politik di seluruh Indonesia, "Kita mencatat ada 52 kader parpol yang terjerat korupsi. 21 dari kalangan atau mantan DPR dan DPRD, 21 dari kepala daerah, dua pengurus partai, dan satu menteri aktif," ungkapnya.

Apung menyimpulkan, kasus korupsi tersebut kebanyakan digunakan untuk pendanaan Pemilu 2014 mendatang. "Disinyalir muara dari kasus korupsi politik diatas adalah pada pendanaan politik Pemilu 2014. Pendanaan politik masih bertumpu pada uang-uang haram yang bersumber dari korupsi," pungkasnya.

Menanggapi apa yang diungkapkan ICW ini, terkait partai Demokrat yang masuk peringkat kedua dalam tindak pidana korupsi, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, persoalan tersebut karena partainya masih baru dan akan terus memperbaiki diri. “Wajarlah, Demokrat masih partai baru, partai muda, perlu waktu belajar, memperbaiki diri, saya yakin waktu yang tersisa ini kita akan mampu menjadi partai yang betul-betul amanah, partai yang dipercaya oleh masyarakat,” ujar Marzuki Alie kepada para wartawan, Senin (31/12).

Ditegaskannya bahwa partai Demokrat kedepan akan terus berbenah, termasuk menindak tegas para kadernya jika berbuat masalah, hingga akan mencoret nama kader dari pengurus atau anggota partai. “Kita selalu mengevaluasi diri. Majelis tinggi akan melihat siapa yang bermasalah akan dicoret, saya yang pertama yang akan minta seseorang untuk dicoret,” tegas Marzuki.

Sementara itu menanggapi kabar tentang adanya perpecahan dalam tubuh partai Demokrat, Marzuki mengatakan, “Tidak ada faksi didalam partai demokrat, partai demokrat tetap solid,” imbuhnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Marzuki Alie
 
  Marzuki Alie: Pemerintah sedang Merampok Rakyat
  Marzuki Alie Yakin PDIP Konsisten BBM Tidak Naik
  Seapac Bangun Etika dan Integritas Perangi Korupsi
  Jadi Penasihat Prabowo-Hatta, Marzuki Alie: Semoga Jadi Keputusan Partai
  Marzuki Alie Siap Adu Gagasan dengan Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2