Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Marwan Batubara Minta Jokowi Harus Tegas dan Jelas Terkait Perpanjangan Izin PT Freeport
2016-08-26 08:33:51
 

Pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Ir. Marwan Batubara, Msc saat usai usai acara deklarasi 'Rumah Amanah Rakyat' di Menteng, Jakarta pada, Rabu (24/8).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Ir. Marwan Batubara, Msc menilai terkait issue perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang diperpanjang hingga Januari 2017, ada baiknya mestinya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera membuat kejelasan pernyataan.

"Apakah memang mau memberikan meneruskan perpanjangan, atau membatalkan tentang izin ekspor konsentrat yang katanya diperpanjang hingga Januari 2017?," ungkapnya, saat diwawancarai awak media di bilangan Menteng, Jakarta, usai acara deklarasi 'Rumah Amanah Rakyat' pada, Rabu (24/8).

"Pak Jokowi, harus menunjukan bahwa dia itu Pemimpin. Jangan terombang ambing terkena bisikan, baik dari kiri kanan, dari kontraktor, dari asing ataupun dari partai. Ini harus segera, karena demi kepentingan negara," tegas Marwan Batubara, sebagai Direktur Eksekutif IRESS.

"Soalnya, mau itu perpanjangan tentang izin ekspor konsentrat bahwa baik itu Sudirman Said, Alchandra atau pak Luhut. Semuanya bermuara pada pak Joko Widodo," jelas mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat asal Sumatera Utara periode 2009-2014 itu.

Menurut penilaian Marwan, bahwa seorang Pemimpin harusnya menjadi bertanggung jawab, dan tidak boleh tidak mengetahui permasalahan itu. "Pasal 170 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba sudah memerintahkan secara konstitusi tidak boleh ada lagi ada sektor Minerba 5 tahun semenjak Januari tahun 2009," ujar Pria lulusan Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI) tersebut.

Memang, artinya jadi bila ditinjau ulang semenjak tahun 2015, Januari sudah dilarang. "Namun, lalu sama Pak SBY sudah membolehkan dengan mengeluarkan PP 1 tahun 2014 membolehkan, 'itu indikasinya sudah pelanggaran'," cetusnya menimpali.

Marwan tetap bersikeras dengan mengatakan, kalau acuan kebijakan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dengan implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bertolak belakang, dan mengundang reaksi pro kontra.

"Bila pak Jokowi terutama dengan Nawacitanya itu, maka buru-burulah PP nomor 1 tahun 2014 itu dibatalkan. Dan dilaranglah ekspor bahan mentah. Mana ada PP yang lebih rendah dari UU. Malah jadi acuan lagi?, " jelasnya.

Permasalahan ini sedang dihadapi, baik di sektor minerba, Freeport, yang mana perlu penanganan untuk ke depannya. Selain itu juga, baik bagaimana pembahasan UU Migas, poin-poin yang perlu counter dari Pemerintah melalui DPR. "Kalau yang mewakili Pemerintah tidak menerapkan ini akan bermasalah, dan sudah tentu banyak kepentingan disini," urai Marwan lagi.

Jika dibanding dengan kontrak karya yang sudah 40 tahun, penting dan perlu meminta perhatian khusus untuk diberikan ruang. Yang mana, dengan ungkapan lain, jangan disamakan dengan yang sudah 40 tahun lamanya. "Bila Presiden mau terlihat bersih dan hanya mau menjaga citra jangan pura-pura tidak tahu. Jadi Presiden mesti tahu ini, kalau mau terlihat bersih jangan hanya citra saja. Ini dulu saja kontrak karya yang menandatangani adalah Soeharto, pas zaman Orde Baru," katanya.

"Bila itu yang dijadikan acuan oleh Pak Joko Widodo, itu sudah melanggar UU dan DPR bisa meng'Impeach' sebenarnya. Jangan issuenya dialihkan ke pihak lain, baik itu mantan menteri ESDM terdahulu, atau ke siapa gitu," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2