Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
IRESS
Marwan Batubara Desak Tender BBM Bersubsidi Dibatalkan
Monday 01 Oct 2012 11:46:23
 

Pengamat energi Indonesian Resourses Studies, Marwan Batubara (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah diminta untuk segera membatalkan proses tender bahan bakar (BBM) bersubdidi yang kini tengah dilakukan Badan Pengatur (BP) Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hal itu disampaikan pengamat energi Indonesian Resourses Studies, Marwan Batubara.

"Untuk urusan BBM bersubsidi, tidak layak diserahkan ke swasta apalagi asing. Serahkan saja ke BUMN yakni Pertamina yang 100 persen sahamnya dimiliki negara", katanya di Jakarta, Minggu (30/9).

Selama ini, menurut dia, pelaksanaan tender yang sudah berjalan 3 - 4 tahun cenderung dipaksakan. "Jadi, kenapa tidak sekalian ditiadakan saja", katanya.

Karena itu, mantan anggota DPD dari DKI Jakarta ini meminta, pemerintah tidak bermain - main dengan urusan BBM subsidi yang terkait dengan kebutuhan utama rakyat.

Saat ini, BPH Migas tengah menyelenggarakan tender penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk 2013.

Tercatat sebanyak empat perusahaan yang berminat yakni PT. Pertamina (Persero), PT. Shell Indonesia, PT. Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk (AKR), dan PT. Surya Parna Niaga (SPN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, alokasi volume tender yang akan diberikan ke perusahaan non - Pertamina mencapai 2,4 persen dari alokasi BBM subsidi tahun 2013 sebanyak 46 juta kiloliter atau sekitar 1,1 juta kiloliter.

Jumlah tersebut meningkat hingga 700 persen dibandingkan alokasi tahun 2012 yang 0,4 persen dari 40 juta kiloliter atau 160.000 kiloliter.(sn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2