Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PEKAT IB
Markoni Koto Berharap Tidak Usah Ada Lagi Kritikan Setelah BG Dilantik Wakapolri
Thursday 23 Apr 2015 00:17:28
 

Markoni Koto, Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti (BH) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) seminggu yang lalu untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Kapolri Badrodin Haiti hari ini melantik Komisaris Jenderal Pol. Drs. Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri. Pelantikan tersebut dilakukan secara sederhana, dan tertutup untuk media di ruang rapat Kapolri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada, Rabu (23/4).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), Markoni Koto meminta kepada seluruh para elit dan pengamat untuk tidak membesarkan-besarkan masalah pelantikan tersebut. Karena menurutnya, sebagai anak-anak bangsa di negeri ini, kita seharusnya menghormati apapun keputusan Presiden yang juga sebagai kepala Negara.

“Kita kan sebagai anak bangsa, sebagai ormas berarti mengacu kepada bangsa dan Negara. Kalau itu yang terbaik yang dilakukan oleh presiden kita sebagai kepala Negara itu harus di hormati,” ujarnya di Jakarta pada, Rabu (23/4).

Markoni pun sangat khawatir bila kritik terhadap Presiden terus dilontarkan akan membuat bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Oleh sebabnya, dia pun meminta, sebagai anak bangsa juga sudah seharusnya turut serta dalam melakukan penguatan-penguatan instansi negara, dengan melalui kajian-kajian yang baik dalam hal mendukung kinerja Pemerintah.

“Jadi kita juga sebagai anak bangsa, mari kita memperkuat seluruh institusi, seluruh lembaga negara, karena zamannya sudah berbeda,” tandasnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2