MEDAN, Berita HUKUM - Pihak keluarga Mariani Sihombing, korban Malpraktek RS Santa Elisabeth Medan setelah malakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan, terkait cacat permanen yang dialami korban.
Dimana korban mengalami cacat permanen, dengan menggunakan selang kateter terpasang dikedua Ginjalnya, sehingga untuk buang air kecil tidak bisa normal lagi seperti kaum perempuan kebanyakan sampai sisa hidupnya.
Akibat dari cedera pada kantung kemih yang didapat saat operasi pengangkatan rahim yang dilakukan oleh dokter Hotma Partogi Pasaribu di RS Santa Elisabeth Medan pada tahun 2009.
Menurut anak kandung korban, Sanggapan Sinambela mengatakan bahwa, "kami sedang berjuang menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Medan, untuk sekarang ini masih secara perdata dan akan ke pidana juga Senin (14/1) ke Polda Sumatera Utara siang ini dengan No LP /48/I/2013 SPKT III, tanggal 14 Januari 2013.
Secara norma kode etik kedokteran melalu MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dia sudah diputus bersalah tanpa alasan pembenaran atau pema'af yang sah.
"Kami juga sudah membuat pengaduan ke Komisi IX DPR-RI dan perkembangan terakhirnya bahwa pada tanggal 15 januari 2013, besok siang Komisi 1X mereka akan mengundang pihak rumah sakit Elisabeth Medan untuk datang ke Jakarta guna membahas masalah ini. Namun anehnya kita pihak korban tidak diundang," ujar putra korban pada pewarta BeritaHUKUM.com
"Saya sadar tidak bisa menuntut banyak, namun berharap tetap mencari keadilan bagi semua korban kelalaian Dokter, semoga keadilan bisa ditegakkan," pungkas Sangapan Sinambela.(bhc/put) |