Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
Mari Tingkatkan Standar Kalpataru, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Thursday 05 Jun 2014 17:24:33
 

Menteri Lingkungan Hidup Baltasar Kambuaya memberikan penghargaan lingkungan hidup Kalpataru, Adipura, Adipura Kencana dan Adiwiyata Mandiri dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Auditorium Istana Wakil Presiden, Kamis (5/6) di Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden Boediono mengaku berbangga hati dengan pemberian penghargaan lingkungan hidup seperti Kalpataru dan sejenisnya sebagai bentuk kontribusi masyarakat. Ke depan ia meminta agar pemberian seperti itu bisa ditingkatkan standarnya dengan tidak lagi sekedar memotret keberhasilan sesaat namun juga pencapaian yang konsisten.

“Barangkali ke depan ada pemikiran apa setelah Adipura, apa setelah Kalpataru, barangkali ada standar yang lebih tinggi lagi, yang nantinya akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup kita bersama-sama; tidak perlu terperangkap pada rutinitas setiap tahun,” kata Wapres Boediono, usai memberikan penghargaan lingkungan hidup Kalpataru, Adipura, Adipura Kencana dan Adiwiyata Mandiri dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Auditorium Istana Wakil Presiden, Kamis (5/6) di Jakarta.

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Lingkungan Hidup Baltasar Kambuaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifuddin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta. Tema yang diusung Indonesia dalam peringatan tahun 2014 ini adalah “Satukan Langkah dan Lindungi Ekosistem Pesisir dari Dampak Perubahan Iklim.”

Peningkatan standar penghargaan yang Wapres maksudkan semisal program lingkungan hidup yang berlangsung selama beberapa tahun sehingga bisa terukur keberhasilannya. Kemudian juga perbaikan kualitas lingkungan hidup yang terintegrasi dalam sistem birokrasi dan pemerintahan lokal. Atau bahkan upaya penerapan prinsip-prinsip lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. “Jadi kita tidak perlu terperangkap pada rutinitas tiap tahun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Wapres juga menekankan sisi kerjasama dalam menjaga lingkungan hidup. Bukan cuma pemerintah, baik pusat maupun daerah, tapi juga seluruh warga bangsa dari berbagai sektor termasuk pendidikan dan kesehatan.

Terdapat dua tataran dalam mengawal misi perbaikan kualitas lingkungan hidup, lanjutnya. Yang pertama adalah tataran kebijakan umum dan yang kedua adalah tataran masyarakat. Bila kebijakan yang diambil tidak pas atau tidak dilaksanakan secara konsisten, maka keberhasilannya akan sulit. Di sisi lain, bila kebijakan diambil tidak didukung oleh masyarakat, maka hasilnya pun tak bisa dijamin.

“Sehingga ini harus digerakkan bersama, bukan sekedar mengobati sesaat namun dicari akar masalahnya hingga ke hulu. Tidak harus gebrak-gebrak tapi kalau konsisten maka dampaknya pun akan konsisten,” kata Wapres.

Wapres mengatakan bahwa ia gembira bisa bertatap muka dengan para penggiat lingkungan hidup. Ia pun mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan meyakini program-program kerja yang berlangsung selama ini pasti telah memberikan dampak positif bagi perbaikan kualitas lingkungan hidup. Pemberian penghargaan Kalpataru pun merupakan salah satu upaya mendorong kerjasama masyarakat dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup.

Namun masalah lingkungan hidup adalah masalah yang terus berkembang, living problem, seiring dengan kehidupan manusia. “Karena itu kuncinya adalah selalu bersiap-siap menghadapi dampak pemburukan lingkungan hidup,” katanya.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyebutkan sejumlah pencapaian program-program kerja kementeriannya, antara lain perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup dari tahun 2009 ke 2014, peningkatan peserta penghargaan lingkungan hidup dari kalangan industri/korporasi, peluncuran kampanye Indonesia Bersih 2020 sampai ke peningkatan inisiatif masyarakat dalam mengelola sampah yang diukur dari jumlah bank sampah swadaya masyarakat yang setiap tahun jumlahnya bertambah.

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan pengelolaan lingkungan pesisir dengan program rehabilitasi pantai, pembangunan wilayah pesisir terpadu, penyusunan naskah akademis Peraturan Pemerintah tentang perlindungan ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang.(wapresri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Lingkungan Hidup
 
  KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
  Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
  Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
  Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2