JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Dr. Margarito Kamis memberikan komentar saat ditanya pewarta BeritaHUKUM.com terkait adanya tindakan penangkapan 10 tokoh aktivis yang diduga melakukan Makar, pada pagi saat jelang rencana Aksi Super Damai Islam Jilid III yang digelar di bilangan kawasan monumen nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (2/12), terkait tuntutan penahanan terhadap tersangka Basuki Tjahya Purnama atau Ahok atas kasus penistaan agama Islam.
Margarito Kamis juga sudah mendengar sejak pada pagi tadi adanya penangkapan 10 Aktivis tersebut.
Ia menilai bahwa, bila ditelisik dari segi hukum hal ini lemah banget, apabila diambil tindakan penangkapan para aktivis tersebut dituduh akan melakukan Makar, Margarito tidak sependapat.
"Tidak mungkin, tidak mungkin itu. Penangkapaan ini lebih pada kerangka mereka sudah beberapa kali dipanggil tidak datang katanya, kira-kira begitu," ujarnya, Jumat (2/12).
"Ini hanya sekedar agar tidak ramai saja ini, dari segi hukum lemah banget bila diambil makarnya. Paling lepas nanti, sehari," jelanya.
Sementara, terkait penahanan para aktivis yang saat ini dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok bukan di Polda Metro Jaya, Margarito mengatakan tidak ada yang sepesial, sebenarnya untuk lokasi penahanan menurutnya bisa saja ditahan dimana saja.
"Paling besok atau lusa lepas kok. Nanti malam juga lepas," ujarnya.
Sementara. terkait pengertian Makar menurut Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menjelaskan bahwa, "Makar itu adalah suatu langkah atau upaya menghentikan, menggantikan pemerintahan yang sah, menurunkan pemerintahan yang sah, dan atau membuat Presiden tidak bisa bertindak dan Itu mesti ada tindakan nyata secara formil yang dilakukan. ya tindakan nyata, ada gerakan, real. Sementara, sekarang ini tindakan apa?," tanyanya.
Margarito yakin ini tidak ada Makar, karena makar itu bisa saja di dalam pemerintah. "Bahkan menurut informasi yang telah saya dengar Tito, selaku Kapolri tidak
menuduh mereka melakukan Makar," tandasnya.(bh/mnd) |