JAKARTA, Berita HUKUM – Atlit sepak bola senior Diego Maradona terancam bangkrut. Seperti diberitakan beberapa media internasional, Maradona yang melejit namanya setelah membawa kemenangan bagi timnas Argentina pada piala dunia ini belum mendapat pemutihan atas utang pajak di Italia, meskipun pengacara Argentina mengumumkan sebelumnya pada hari Jumat kemarin bahwa kliennya telah dibersihkan oleh otoritas keuangan.
Pada tahun 1986, Maradona meraih anugerah Bola Emas sebagai pemain paling cemerlang sepanjang sejarah, setelah mengalahkan Inggris 2-1 pada babak terakhir. Gol pertamanya merupakan handball namun tidak didenda yang dikenali sebagai "Tangan Tuhan", dan gol kedua Maradona dikenang merupakan gol mengagumkan dalam dunia sepak bola.
Sayangnya hingga berhenti menjadi pemain bola dengan posisi penyerang yang handal, Maradona sulit lepas dari penggunaan narkoba. Berat badannya bertambah walau menjadi pelatih sepakbola, dan kehidupan glamournya mempengaruhi keuangan sang legenda. Hutang dengan nilai yang sangat besar ini membuat Maradona terancam bangkrut.
Kantor pajak Italia melaporkan bahwa hutang Maradona sekitar 40 juta euro atau sekitar Rp 530 Miliar lebih, dimana 36 juta adalah bunga bank sejak tahun 1984, ketika Maradona bergabung dengan klub Serie A Napoli dan di mana ia masih dianggap pahlawan, seperti dilansir euronews.com Minggu (3/2).
Pemerintah Italia pun telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan hutang Maradona tidak dibatalkan atau tidak ada pemutihan.(dbs/bhc/mdb)
|