Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Mantan Wakil PM Rusia Audiensi dengan MKRI
Wednesday 15 May 2013 09:41:58
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Perdana Menteri yang juga Presiden Kerja Sama Persahabatan Indonesia-Rusia Sergey M. Shahray mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/5). Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya menyambut hangat kedatangan Shahray.

Shahray mengungkapkan kedatangannya untuk kedua kalinya tersebut selalu memberikan kesan baik. Menurut Shahray, MK RI merupakan mahkamah konstitusi yang paling berwibawa di dunia dan ia mengakui bahwa MK Rusia banyak belajar dari MK RI. Ia mengungkapkan MK Rusia yang memasuki usia 20 tahun tahun ini, memiliki peranan penting. “MK Rusia memainkan peranan penting tidak hanya dalam bidang hukum, tapi juga tata negara Rusia yang baru,” jelasnya.

Kemudian, Shahray juga menjelaskan mengenai kewenangan MK Rusia, di antaranya dapat menafsirkan konstitusi dan membatalkan atau memutuskan kebijakan dari pusat maupun daerah. “Pada waktu itu, MK Rusia sebanyak 36 kali menyidangkan perkara antara pemerintah federal dan daerah. Dan lebih dari 10 kali menyelesaikan sengketa daerah,” paparnya.

Selain itu, Shahray menjelaskan putusan MK Rusia juga dapat membantu dalam proses pembentukan hukum selanjutnya. Dalam kasus lain, MK Rusia membolehkan presiden menggunakan kekerasan untuk membela wilayah Rusia. “Saya berbicara banyak tentang MK karena saya menjadi anggota parlemen yang memilih hakim konstitusi,” ujarnya.

Shahray menceritakan ia terpaksa berjanji untuk tidak menduduki posisi sebagai ketua parlemen maupun hakim konstitusi agar parlemen meloloskan UU MK. “Makanya saya merasa iri dengan bapak dan ibu sebagai hakim konstitusi di sini,” celotehnya.

Dalam kesempatan itu, Akil mendapat pertanyaan mengenai adanya pengujian hukum Islam ke MK RI. Menanggapi hal tersebut, Akil menjelaskan bahwa tidak ada pengujian terkait hukum Islam. “Namun mungkin UU yang terkait dengan agama seperti uji UU Penodaan Agama pernah diuji ke MK RI,” jawab Akil.

Menyambung penjelasan Akil, Harjono memaparkan ada tiga hukum yang dimiliki WNI terutama muslim, yakni hukum pidana dan perdata; hukum adat serta hukum Islam. “Ada pengadilan agama yang memutus mengenai perkara perceraian, pembagian harta warisan dan lainnya. Hukum ini hanya berlaku bagi muslim. Sementara pengujian mengenai hukum islam sendiri belum pernah ada,” paparnya.

Melanjutkan tukar pikiran, Shahray mengungkap meski pada dasarnya kewenangan mahkamah konstitusi di seluruh dunia sama, namun ada beberapa kewenangan MKRI yang tidak dimiliki MK Rusia. “Kewenangan tersebut, yakni pembubaran parpol serta memutus perselisihan hasil pemilu,” tandas Shahray.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2