Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Mantan Wakil Bupati Diringkus Satgas Kejaksaan di Hotel Mercure
Monday 07 Oct 2013 20:43:59
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki membekuk Lukas Uwuratuw buronan dalam kasus pengadaan kapal ikan.

"Lukas Uwuratuw berhasil diamankan, pada hari ini, Senin, 7 Oktober 2013, ekitar pukul 15.14 WIB di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Senin (7/10) di Gedung Puspenkum.

Dijelaskan Untung, Lukas Uwuratuw masuk dalam Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku, karena Terpidana kabur, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, No : 2051/K/Pid.Sus/2011 Lukas terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, yang lahir pada tangga 24 April 1959, segera digelandang ke penjara karena terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan 6 (enam) buah kapal ikan pada dinas kelautan dan perikanan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002 senilai Rp. 2,7 miliar, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2