JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki membekuk Lukas Uwuratuw buronan dalam kasus pengadaan kapal ikan.
"Lukas Uwuratuw berhasil diamankan, pada hari ini, Senin, 7 Oktober 2013, ekitar pukul 15.14 WIB di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Senin (7/10) di Gedung Puspenkum.
Dijelaskan Untung, Lukas Uwuratuw masuk dalam Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku, karena Terpidana kabur, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, No : 2051/K/Pid.Sus/2011 Lukas terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, yang lahir pada tangga 24 April 1959, segera digelandang ke penjara karena terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan 6 (enam) buah kapal ikan pada dinas kelautan dan perikanan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002 senilai Rp. 2,7 miliar, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.(bhc/mdb) |