Jaksa Penuntut Umum dari" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Narkoba
Mantan Wadir Narkoba PoldaSu Jadi Terdakwa
Friday 04 May 2012 02:10:31
 

Mantan Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Aprianto Basuki Rahmat di PN Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Mantan Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Aprianto Basuki Rahmat 43Th, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis, (3/5) dalam kasus kepemilikan dan mengkonsumsi pil sejenis psikotropika ekstasi Happy Five".

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Nilma, SH dan G Sinuhaji di PN Medan, kali Ini menghadirkan tiga orang saksi yaitu; Akhirudin Rangkuti 50 th anggota Polri, Arlen Parlindungan Harahap 35 th anggota Polri, dan seorang wanita cantik yang menarik perhatian para pengunjung sidang Wina Harahap 21 th yang mengaku sebagai seorang SPG, sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Aprianto adalah dari Polda Sumut Kombes, Didik SH dan Marudut Sinulingga, SH.

Sidang perkara kasus narkoba yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Asban Panjaitan, SH untuk mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Saksi pertama Akhirudin menyebutkan bahwa mendapat surat perintah dari atasannya AKBP, Suhadi untuk oprasi rutin, razia tempat hiburan pada malam. Mereka sebelum menuju ke tempat karoke D’Core" di Jalan Merak Jingga, Medan. Namun dari keterangan ini di bantah langsung oleh terdakwa yang mengatakan “ada kejangalan dalam oprasi itu, karena biasa dalam setiap melakukan oprasi itu perintah Kapolda dan harus ada tanda tangan saya Wadir dan Kabag ops,” tutur Aprianto kepada Majelis Hakim.

Kesaksian Arlen tidak jauh beda dengan Akhirudin yang merupakan Kanitnya di Polda Sumut, beliau mengatakan ”saat melakukan penangkapan terhadap Jhonson dan Sri Austina tidak ada Wadir narkoba di Situ dilokasi, yang ada hanya mereka berdua dan pil happy five’ di temukan disaku celana Jhonson Jingga, langsung kami bawa ke Polda dan di Polda mereka mengaku ke pada penyidik bahwa pil itu pesanan Wadir,” tutur Arlen. Namun Aprianto tidak membatah keterangan saksi Arlen.

Pada saksi berikutnya wanita Winna Harahap mengatakan, “sempat berada di lokasi pukul 22.00 WIB bersama Wadir dan melihat Wadir memasukan dan saya juga di suruh makan pak Hakim, tapi tidak saya makan, saya lepehkan karena pahit pil ke mulut,” ujarnya.

seperti diketahui peritiwa ini terjadi pada bulan Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa memesan tiga papan pil pisikotropika (30 butir) kepada Jhonson Jingga (sidang terpisah) karyawan diskotek D’Core" di Jalan Merak Jingga, Medan.

Kemudian Jhonson mencarikan barang tersebut kepada pengedar psikotrokika, Bram (DPO belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto warga perumahan Citra Wisata Jalan Karya Wisata gedung Johor Medan.

Setelah barang tersebut diperoleh, Jhonson menyuruh Ade Hendrawan menyerahkan pil psikotropika itu kepada terdakwa yang sedang bersama Sri Agustina dan Wina Harahap di dalam sebuah kamar diskotik.

Selain itu,terdakwa juga memesan kepada Ade Hendrawan lima botol air mineral, satu botol minuman suplemen, dua bungkus rokok.

Saat sedang duduk-duduk dan santai di diskotik, terdakwa meminum dua tablet pil Happy Five, Sri Agustina enam tablet, namun tanpa disadari mereka, beberapa petugas Kepolisian melakukan razia di lokasi tersebut, dan mengamankan terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke markas Polda Sumut.

Dari pemeriksaan tes urine di laboratorium Narkotika Polda Sumut, terdakwa positif pemakai narkoba. Terdakwa akhirnya dijerat dengan pasal 60 (3) juncto 71 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Terdakwa AKBP Aprianto Basuki Rahmat saat selesai sidang mengatakan ke pada para wartawan, bahwa “kesaksian Winna itu bohon semua, demi Allah’ saya tidak ada bersetubuh sama dia, dan dia itu rusa (informan saya), dan sudah saya anggap seperti adik saya sendiri, sama istri saya kenal akrab, baik,” ujar Prianto yang merasa di tumbalkan dalam kasus ini.

Prianto yang menggunakan kemeja bergaris warna hijau putih, motip batik garis kombinasi dengan celana warna hitam itu, terlihat meneteskan air mata saat dikerumuni para wartawan dalam membantah kesaksian Wina selepas sidang dan sidang akan di lanjutkan pada selasa pekan depan tanggal 8 mei 2012 untuk mendengar saksi yang akan meringan kan terdakwa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Narkoba
 
  MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
  Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
  Chatting Membawa Sial
  Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
  Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2