Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penipuan
Mantan Tunangan Zaskia 'Gotik' Ditangkap Kejaksaan
Friday 06 Sep 2013 20:28:42
 

Vicky Prasetyo alias Hendriyanto.(Foto: Liputan6 TV)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Vicky Prasetyo alias Hendriyanto, mantan tunangan Zaskia 'Gotik' ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang di kawasan Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Jumat, (6/9).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Cikarang, Domingus Raymond Pelupessy.

"Pria bernama Hendriyanto bin Herman alias Vicky benar telah kami tangkap, sekitar pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap di depan Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur," katanya kepada wartawan.

Menurut Raymond, pria yang pernah mencalonkan diri menjadi kepala desa (Kades) di Kecamatan Cikarang Utara itu sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung dalam kasus penipuan akta otentik (surat-surat).

"Yang bersangkutan ini disangkakan pasal 263, karena terbukti bersalah dan putusan itu telah inkrah. Jadi kami tinggal mengeksekusi saja," jelas Raymond, seperti dikutip dari inilah.com, pada Jumat (6/9).

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Cikarang, Bekasi pria yang bernama asli Hendriyanto rencananya akan langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Jawa Barat.(inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2