Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Narkoba
Mantan TKW Selundupkan Sabu dari Taiwan
Thursday 24 Oct 2013 08:30:46
 

Ilustrasi, Tim BNN Menangkap Jaringan Norkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)t)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil penyelidikan intelejen, Tim BNN berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Dori (seorang yang berprofesi sebagai debt collector, di Jakarta) dan Wanti (mengaku TKW), karena diduga kuat melakukan transaksi narkoba pada Minggu dini hari, 20 Oktober 2013.

Tim BNN mengamankan Dori terlebih dahulu di sebuah hotel di kawasan Jalan Jemursari Raya, Surabaya. Tersangka Dori diduga kuat telah menerima narkotika jenis sabu seberat 1.562,7 gram dari seorang wanita bernama Wanti. Selanjutnya tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Wanti di hotel yang sama pada malam itu juga.

Berdasarkan pengakuan Wanti, dirinya merupakan TKW di Makau yang sudah habis kontrak dan akan pulang ke Indonesia. Pada tanggal 19 Oktober, ia berangkat dari Makau dan transit di Taiwan. Saat jeda menunggu pesawat rute Taiwan-Surabaya, ia bertemu dengan seorang pria WNI yang menitipkan sebuah tas jinjing kepadanya. Pria tersebut juga memberikan nomor telepon Surabaya. Setibanya di bandara Juanda Surabaya, Wanti langsung meluncur ke sebuah hotel di Jalan Jemursari Raya.

Tidak lama kemudian, saat Wanti sudah berada di hotel, Wanti mendapat telepon dari private number yang menginformasikan akan ada seseorang yang akan mengambil ttitipan yang dibawa oleh Wanti, kemudian, sesuai dengan yang diinformasikan lewat hp tersebut, datanglah seorang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama Dori, dan tidak banyak cerita Wanti menyerahkan tas jinjing tersebut yang di dalamnya terdapat sabu. Dari keterangan Wanti, dirinya tidak mendapatkan upah apapun dari seorang pria yang menitipkan barang tersebut di Taiwan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2