SAMARINDA, Berita HUKUM - Sejak ditunggu waktu yang cukup lama 1 tahun 2 bulan, akhirnya Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (22/1) sekitar pukul 15:30 WITA duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl M Yamin Samarinda sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Kapling Tanah Matang (KTM) perumahan Korpri Tahap IV dikawasan Pelita 7 Kecamatan Sambutan yang merugikan keuangan negara Rp 8 Miliar.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sugeng Hiyanto SH (Ketua) didampingi Medan P Hasibuan SH dan Abdul Gani SH, yang masing-masing sebagai anggota majelis dan dibantu Panitera Pengganti Sarifa Nornily. Sedangkan terdakwa Muhammad Fadly Illa didampingi duet Penasihat Hukum (PH) Yosep Sabon SH dan Wahyudin SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rukmini Setianingsi SH dan Sutrisno Margiutomo SH secara bergantian membacakan surat Dakwaannya. Dakwaan Primer JPU mengatakan terdakwa H M Fadly Illa SH selaku Sekretaris kota Samarinda tahun 2008 hingga tahun 2011 merangkap Ketua Korpri Kota Samarinda bersama-sama saksi Yusradiansya Sekretaris Korpri kota Samarinda dan saksi David Effendi selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri (DJM), melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ujar JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Primer pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, papar Jaksa Sri Rukmini.
Selain dakwaan primer, Jaksa Sri Rukmini Setianingsi juga mendakwa terdakwa M Fadly Illa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Muhammad Fadly Illa, mantan Sekot Samarinda diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek KTM Perumahan Korpri tahap IV pada lahan seluas 400 hektar di Sambutan yang berlangsung dalam 4 tahap, Sementara tahap IV dialokasikan dalam APBD Samarinda 2008 sebesar Rp 43,5 miliar dengan dugaan kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Usai sidang mendengarkan dakwaan Jaksa, Fadly Illa langsung meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor. Penasehat hukum terdakwa, Yosep Sabon SH kepada wartawan mengatakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 29 Januari 2013 nanti akan menyampaikan eksepsi.
"Minggu depan kami berikan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa, dan tadi juga kami ajukan kepada Majelis Hakim agar klien kami terdakwa untuk tetap tidak ditahan," tandas Yosep Sabon.(bhc/gaj) |