Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bansos
Mantan Sekda OKU Divonis 3 Tahun Penjara
Thursday 11 Apr 2013 22:16:26
 

Pengadilan Negeri Palembang.(Foto: Ist)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Mantan Sekda Kabupaten OKU Sjamsir Djalib dan Mantan Plt Kabag Perlengkapan dan Umum Pemkab OKU Sugeng mendapat vonis berbeda. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pencairan dana bantuan organisasi sosial dan kemasyarakatan (bansos) Kabupaten OKU dengan kerugian negara sekitar Rp. 3,005 miliar.

Sjamsir divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eddy, SH dan Soeharto, SH yaitu pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp 524.386.500, bila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Sedangkan terdakwa mantan plt kabag perlengkapan dan umum Pemkab OKU Sugeng divonis selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kepada negara Rp 453.704.902 subsider enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. “Keduanya terbukti tidak menikmati, namun dari fakta persidangan, khususnya terdakwa Sugeng ada sekitar Rp. 453.704.902 yang tidak ketahuan kemana peruntukannya,” ungkap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipokor pada pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/4).

Terdakwa mantan Sekda OKU Sjamsir Djalib melalui kuasa hukumnya HM. Ali Darma Utama menyatakan pikir–pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut yang dipimpin ketua majelis hakim H. Ade Komarudin, SH.

Sedangkan terdakwa Sugeng langsung menolak dan menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Menyikapi keinginan terdakwa yang menyatakan pikir–pikir dan banding, JPU Muhammad Eddy, SH dan Soeharto, SH menyatakan masih pikir–pikir dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan terkait langkah hukum atas sikap kedua terdakwa tersebut.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2