PALEMBANG, Berita HUKUM - Mantan Sekda Kabupaten OKU Sjamsir Djalib dan Mantan Plt Kabag Perlengkapan dan Umum Pemkab OKU Sugeng mendapat vonis berbeda. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pencairan dana bantuan organisasi sosial dan kemasyarakatan (bansos) Kabupaten OKU dengan kerugian negara sekitar Rp. 3,005 miliar.
Sjamsir divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eddy, SH dan Soeharto, SH yaitu pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp 524.386.500, bila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sedangkan terdakwa mantan plt kabag perlengkapan dan umum Pemkab OKU Sugeng divonis selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kepada negara Rp 453.704.902 subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. “Keduanya terbukti tidak menikmati, namun dari fakta persidangan, khususnya terdakwa Sugeng ada sekitar Rp. 453.704.902 yang tidak ketahuan kemana peruntukannya,” ungkap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipokor pada pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/4).
Terdakwa mantan Sekda OKU Sjamsir Djalib melalui kuasa hukumnya HM. Ali Darma Utama menyatakan pikir–pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut yang dipimpin ketua majelis hakim H. Ade Komarudin, SH.
Sedangkan terdakwa Sugeng langsung menolak dan menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Menyikapi keinginan terdakwa yang menyatakan pikir–pikir dan banding, JPU Muhammad Eddy, SH dan Soeharto, SH menyatakan masih pikir–pikir dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan terkait langkah hukum atas sikap kedua terdakwa tersebut.(pd/kjs/bhc/rby) |