JAKARTA, Berita HUKUM - Edi Siswadi, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakui dirinya tidak tahu-menahu soal dugaan suap yang terjadi di PN Bandung. Sebab, katanya, saat ini dirinya sudah berhenti dari jabatan Sekda. Ia pun menuding bahwa yang tahu perkara itu adalah Walikota Bandung yakni Dada Rusada.
Usai diperiksa oleh penyidik KPK, Kamis (28/3), banyak hal yang ditanyakan oleh penyidik terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono itu. Seperti diketahui, Setyabudi ditangkap basah oleh KPK saat diduga melakukan transaksi suap kepada Setyabudi Tejocahyono di ruang kerjanya terkait penanganan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.
Ketika penyidik menanyakan apakah dirinya mengetahui tentang seluk beluk perkara ini. Ia menjawab tidak tahu. "Saya saksi terhadap penyuapan itu. (Ditanya) banyak lah. Apakah tahu, saya jawab saja sudah berhenti," katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Lebih lanjut Edi mengatakan, penyidik KPK juga bertanya soal perkara suap terhadap hakim Setyabudi yang diduga dilakukan oleh sebagain pejabat Pemkot Bandung. Dengan tegas Edi mengatakan jika kasus itu ada keterkaitan dengan Walikota Bandung Dada Rosada. "Ya. Bagaimana hubungan apakah tahu penyuapan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (HN). Nurhayat diketahui merupakan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung. Selain Edi, KPK juga memeriksa Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkot Bandung yakni Pupung Hadijah. Pupung juga diminta keterangan sebagai saksi HN. "Ya. Dia Saksi untuk HN," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Pupung merupakan orang yang ikut diamankan kala penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (22/3) lalu. Namun, KPK kemudian melepas Pupung dan menetapkan tiga tersangka lain yaitu Setyabudi, Asep Triana, dan Herry Nurhayat. KPK juga menetapkan Totok Hutagalung, seorang pengusaha, namun pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak ditempat. Hingga kini status pupung masih buron.
KPK sudah menjerat hakim Setyabudi dengan Pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 ayat a, b, c atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sedangkan Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung disangkakan pasal 5 ayat 1 atau apsal 6 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 55 KUHP. Setyabudi ditahan di Rutan Guntur.
Sementara Asep Triyana dan Herry Nurhayar di rutan KPK yang terletak di bassement gedung jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Masih dalam kasus suap ini, KPK juga telah mengirimkan surat cegah berpergian ke luar negeri tertanggal 22 Maret 2013 untuk Walikota Bandung Dada Rosada, bersama dengan Totok. Mereka direncanakan akan dimintai keterangan sebagai saksi dan tersangka. “Untuk jadwal pemeriksaan tidak tahu kapan, surat penggilan (untuk Dada Rosada) belum dikirim,” terang Johan Budi.(bhc/din) |